Berita Malteng, Saparua– Kejaksaan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua waktu dekat segera meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa – Dana Desa (ADD-DD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan atau Sidik.
Peningkatan status ke penyidikan karena terindikasi kuat adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp300 juta, setelah tim bersama Inspektorat melibatkan tim ahli melakukan pengecekan fisik pembangunan terkait item yang menjadi sumber penyimpangan.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri atau Kacabjari Ambon Saparua Ardy, yang dikonfirmasi di Saparua, Senin (04/07) menerangkan, status hukum kasus ini masih dalam tahap penyelidikan atau bagian dari pengumpulan keterangan ( pulbaket). Sehingga dipastikan dalam waktu dekat akan dinaikan ke satus penyidikan.
Dijelaskan, selain memeriksa 13 orang saksi dan pengecekan fisik bersama tim ahli di lapangan terkait item pekerjaan dimana ada indikasi kerugaian Negara lebih dari Rp300 juta.
Dari 13 orang saksi yang diperiksa tersebut, didalamnya juga pejabat kepala pemerintah negeri Abubu
Menyoal calon tersangka Ardy belum mau menyebut nama, karena masih dalam tahap pulbaket dan pihaknya masih akan memeriksa beberapa orang saksi lainnya.
Diketaui pemeriksaan tehadap kasus dugaan ADD dan DD negeri Abubu dilakukan setelah diterbitkanya surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlid) pada awal Maret lalu.
ADD – DD Negeri Abubu tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018, diduga dalam pengelolaannya terjadi penyelewengan (penyimpangan) dilakukan oleh oknum tertentu, sehingga berpotensi merugikan Negara senilai lebih dari Rp 300 juta.
Dugaan penyimpangan berdasarkan temuan Inspektorat untuk bebarapa item antara lain pembuatan jalan, pagar beton ada juga sejumlah item pembangunan yang tidak dianggarkan.DMS