Ternate – Kasus yang melibatkan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, dalam insiden mengejar mahasiswa pendemo dengan menggunakan barang tajam telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polda Maluku Utara.
“Ditreskrimsus Polda Malut telah menaikkan status laporan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo terhadap Bupati Halmahera, Frans Manery, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kombes Pol Asry Effendy, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, di Ternate pada hari Minggu.
Asry menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan saling laporan antara Bupati Frans Manery dan GMKI Cabang Tobelo, dan kedua laporan tersebut sedang ditangani secara serius oleh penyidik Kriminal Polda Maluku Utara.
“Kami akan segera memanggil semua pihak, termasuk Bupati Frans Manery, untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat,” tambah Asry.
Insiden ini bermula ketika GMKI Cabang Tobelo melaporkan Bupati Frans Manery setelah ia membubarkan demonstrasi mereka dengan menggunakan sebilah parang pada Jumat (31/5) yang lalu. Kejadian ini telah memicu perbincangan luas di media sosial.
Frans Manery, sebagai tanggapan atas laporan yang dilayangkan kepadanya, juga melaporkan sejumlah aktivis GMKI Cabang Tobelo ke Polres Halut terkait dugaan perusakan fasilitas kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa laporan tersebut mencakup tuduhan pengancaman terhadap nyawa, perusakan, serta pelanggaran Undang-Undang Darurat tahun 1951. Proses penyelidikan akan meliputi pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sebelum memanggil Bupati Halut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Peristiwa ini terjadi saat Bupati Frans Manery membubarkan aksi demonstrasi GMKI di Halmahera Utara dengan mengatakan telah memberi peringatan kepada massa untuk membubarkan diri, namun tidak diindahkan, sehingga ia mengambil tindakan atas nama pribadi, bukan sebagai kepala daerah.
Aksi demonstrasi GMKI tersebut sebelumnya dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kehadiran artis ibukota dalam perayaan ulang tahun Halmahera Utara di Lapangan Do’Omu Matau pada tanggal 31 Mei 2024.
Dengan naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan, Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. DMS/AC