Piru, Kabupaten SBB (DMS) – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hatunuru Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penetapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto dalam keterangan pers pada Selasa (15/7/2025).
Ia menyebut peningkatan status kasus dilakukan setelah melalui ekspose internal bersama tim jaksa penyelidik Kejari SBB.
“Tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Hasilnya, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Hatunuru,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, gelar perkara tersebut menyepakati bahwa perkara layak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
Kejari SBB, lanjut Bambang, akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut lebih lanjut kasus ini.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak akan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
“Langkah ini kami ambil agar perkara ini menjadi terang, dan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.DMS