Berita Ambon – Kasus dugaan korupsi dana oprasional di DPRD Kota Ambon senilai Rp5.3 Miliar “Game Over” alias tamat. Kejaksaan Negeri Ambon beralasan penutupan kasus itu karena pertimbangan azas manfaat setelah adanya pengembalian uang ke kas Bendahara Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp 5.5 miliar.
Pernyataan penutupan kasus ini resmi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Fris Nalle kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Ambon, Jalan Rijali, Belakang Soya, Jumat (04/01).
Dijelaskan Nalle proses penyelidikan kasus ini berlangsung selama satu bulan sejak November 2021 lalu. Dalam proses penyelidikan telah ada pengembalian uang sejumlah Rp 4 miliar ke Kas Bendahara Pemkot Ambon, ditambah Rp1.5 yang sebelumnya telah dikembalikan pada saat audit BPK sehingga total dana yang dikembalikan ke Kas Pemkot sejumlah Rp5.5 Miliar.
“Berdasarkan pertimbangan azas kemanfataan dalam proses penyelidikan tim penyidik berkesimpulan kasus tersebut ditutup. Tidak menutup kemungkinan jika kedepan ternyata ditemukan bukti baru maka kasus ini kembali akan dilanjutkan”tegas.
Nalle menyatakan, dalam proses penyelidikan kasus ini pihaknya tidak diinterfensi pihak manapaun termasuk partai politik. Nalle bahkan cukup merasakan atmosfir warga Maluku dan Kota Ambon yang menginginkan kasus ini setidaknya masuk ke ranah meja hijau, namun mempertimbangkan azas manfaat sehingga kasusnya dihentikan pada tahap penyelidikan.
Ditegaskan Nalle sikap yang diambil tim penyidik sudah melalui pertimbangan Yuridis.
Dirinya juga menyatakan siap dicopot dari jabatan sebagai Kejari Ambon jika keputusan yang diambil untuk menghentikan kasus ini dianggap menyalahi rasa keadilan.
Diketahui, dalam kasus merugikan negara sebesar Rp5.3 miliar hasil temun BPK tahun 2020 ini, seluruh anggota DPRD Kota Ambon dipanggil dan diperiksa.
Tiga Pimpinan DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, Rustam Latuponno dan Gerald Mailoa juga telah dipanggil dan diperiksa termasuk mantan Sekwan, Eky Silooy dan Mantan Sekot Ambon, A.G Latuheru.
Dalam kasus ini sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan kemudian menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, tahun anggaran 2020.
Sayangnya ending dari hasil penyelidikan kasus ini diluar prediksi banyak pihak, Kejari Ambon resmi menghentikan kasus tersebut dengan dalil mempertimbangkan azas manfaat karena telah ada pengembalian kerugian Negara senilai Rp5.3 miliar ke kas Bendahara Pemerintah Kota Ambon.DMS