Berita Ambon – Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, untuk menutup kasus dugaan Korupsi DPRD Kota Ambon senilai Rp 5.3 miliar ditingkat penyelidikan berbuntut panjang,
Pasalnya langkah yang diambil Kejari Ambon, dinilai banyak pihak terkesan melindungi oknum anggota DPRD Kota Ambon
Sejumlah pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, salah satunya OKP Plus Cipayung Ambon yang mengancam akan melaporkan Kajari Ambon Dian Fris Nalle ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) di Jakarta.
Langkah rencana pelaporan ini disampaikan aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam OKP Cipayung Plus, yakni Ikatan Mahasiswa Muhamadyiah (IMM), Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) , Gerakan Makasiswa Nasional Indonesian (GMNI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Ambon, saat menggelar demo di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (10/02).
Dalam orasinya mahasiswa mengatakan penutupan kasus Rp5.3 miliar oleh Kejari mencederai proses penegakan hukum di Maluku dan terkesan melindungi mereka yang mempunyai kedudukan penting, serta hanya mengejar pengembalian kerugian negara semata dengan alasan mengutamakan asaz manfaat.
Mahasiswa juga mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI segera mencopot Dian Fris Nalle dari jabatanya selaku Kajari Ambon. Mereka juga meminta Kajati Maluku Undang Mugopal mengevaluasi kinerja Kajari Ambon, dalam menangani perkara dugaan korupsi tahun 2020 hasial temuan BPK RI tersebut.
Ketua PMII Cabang Ambon, Abdul Gafur Rusunrey menyebutkan ditutupnya kasus DPRD Kota Ambon yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 5,3 miliar, adalah keputusan yang keliru dan mengabaikan asas keadilan bagi rakyat.
Dengan adanya bukti pengembalian kerugian negara senilai Rp 5,5 miliar oleh sejumlah anggota dan pimpinan DPRD, Rusunery menduga adanya main mata diantara ketiga institusi ini, sehingga kasus ini tidak sampai ke meja hijau.
Selain berorasi mahasiswa juga menyampaikan pernyataan sikap dibacakan Ketua GMKI Cabang Ambon Josias Tiven berisi tuntutan antara lain meminta Kejaksaan Negeri Ambon mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Rp5.3 miliar DPRD Kota Ambon. Menyatakan akan melaporkan Kajari ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Pernyataan sikap, diserahkan kepada Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang menemui massa pendemo. Kareba mengatakan, apa yang menjadi sikap mahasiswa akan disampaikan kepada Kejati untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Sebelumnya dalam aksi demo yang digelar di Kantor Kejari Ambon, mahasiswa juga menyampaikan hal yang sama yakni meminta pihak Kejaksaan menuntaskan kasus DPRD Kota Ambon dan menyeret oknum anggota DPRD yang diduga terlibat hingga meja hijau, serta akan melaporkan Kajari ke Kejagung.
Kajari Ambon Dian Fris Nalle yang menemui langusng mahasiswa menyatakan kasus DPRD dihentikan karena telah ada pengembalian uang sebesar Rp.5.5 miliar yakni pengembalian tahap awal Rp1.5 miliar dan berikutnya senilai Rp 4 miliar ke kas bendahara pemkot Ambon pada tahap penyelidikan sehingga tidak bisa dinaikan ke tahap penyidikan.DMS