Berita Maluku Tengah, Masohi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Tahun 2015- 2016, melibtakan mantan kepala desa, bendahara dan sekretaris Negeri Gale Gale Kecamatan Seram Utara sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Masohi dan sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.
Kasus dugaan korupsi DD Gale Gale menyeret mantan kepala Desa Gale Gale Salim Walli, Mardin selaku Bendahara serta dan Syahwal Adjid selaku Sekretaris.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi, Asmin Hamja yang dikonfirmasi DMS Media Group, Rabu (04/08) di Masohi, membenarkan kalau ketiga tersangka tersebut ditahan dan sudah menjalani tiga kali persidangan secara online.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Gale-Gale Tahun Anggaran 2015 dan 2016, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp268.5 juta” kata Asmin.
Dikatakan, penetapan mantan kepala desa Negeri Gale Gale dan anak buahnya sebagai tersangaka bersama lima tersangka lainya dari Negeri Pasanea dan Negeri Karlutukara dalam kasus yang sama.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi DD tiga desa yakni Desa Pasanea,Karlukara dan Gale Gale dilidik Polres Maluku Tengah sejak awal tahun 2019 lalu.
Polres Maluku Tengah kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AW dan IM, MA, HA, HR, SW, M, serta SA.
Para tersangka korupsi yakni IM dan MA berasal dari Desa Pasanea, kemudian MA, HA, dan HR asal Desa Karlutukara, serta SW, M, dan SA dari Desa Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah.
Penetapan setelah secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa tiga negeri tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan Negara.
Penyidik menetapkan tersangka AW dan IM sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi dana desa Negeri Pasanea tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku senilai Rp255.9 juta.
Sementara ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan senilai Rp215.7 juta.
Sedangkan SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Gale-Gale Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp268.5 juta.DMS