Radio DMS Ambon
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
Radio DMS Ambon
No Result
View All Result

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Gale – Gale Naik Persidangan

radiodms by radiodms
Friday, 6 August 2021
in Berita Maluku Tengah
0
Image8 1
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Maluku Tengah, Masohi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Tahun 2015- 2016,  melibtakan mantan kepala desa, bendahara dan sekretaris Negeri Gale Gale Kecamatan Seram Utara sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Masohi dan sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.

Kasus dugaan korupsi DD Gale Gale menyeret mantan kepala Desa Gale Gale Salim Walli, Mardin selaku Bendahara serta dan Syahwal Adjid selaku Sekretaris.

RelatedPosts

Masohi Jadi Lokasi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum

TMMD Ke-118, Kodim 1502 Masohi Fokus Di Desa Sepa -Tamilouw

Polisi Dibantu TNI, Lerai Tawuran Dua Kelompok Pemuda Di Kota Masohi

Tekan Inflasi, Penjabat Bupati Sidak Ke Pasar Binaya Masohi

Pemda Maluku Tengah Dapat Kuota 1.214 Tenaga PPPK Tahun 2023

Masohi, Tuan Rumah Rakerda Perpamsi Se-Provinsi Maluku 2023

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi, Asmin Hamja yang dikonfirmasi DMS Media Group, Rabu (04/08) di Masohi, membenarkan kalau ketiga tersangka tersebut ditahan dan sudah  menjalani tiga kali persidangan secara online.

“Ketiganya  ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Gale-Gale Tahun Anggaran 2015 dan 2016, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp268.5 juta” kata Asmin.

Dikatakan, penetapan mantan kepala desa Negeri Gale Gale dan anak buahnya sebagai tersangaka bersama lima tersangka lainya dari Negeri Pasanea dan Negeri Karlutukara dalam kasus yang sama.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi DD tiga desa yakni Desa Pasanea,Karlukara dan Gale Gale dilidik Polres Maluku Tengah sejak awal tahun 2019 lalu.

Polres Maluku Tengah kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AW dan IM, MA, HA, HR, SW, M, serta SA.

Para tersangka korupsi yakni  IM dan MA berasal dari Desa Pasanea, kemudian MA, HA, dan HR asal Desa Karlutukara, serta SW, M, dan SA dari Desa Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah.

Penetapan setelah secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa tiga negeri tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan Negara.

Penyidik menetapkan tersangka AW dan IM sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi dana desa Negeri Pasanea tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku senilai Rp255.9 juta.

Sementara ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan senilai Rp215.7 juta.

Sedangkan SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Gale-Gale Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp268.5 juta.DMS

Tags: dana desaKasusKejari MasohikorupsiPN AmbonPolres
Previous Post

Presiden Joko Widodo Bersyukur Keterisin Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Mengalami Penurunan

Next Post

Dua Fraksi DPRD Ambon Menolak LPJ-APBD Tahun 2020

radiodms

radiodms

Next Post
Dua Fraksi DPRD Ambon Menolak LPJ-APBD Tahun 2020

Dua Fraksi DPRD Ambon Menolak LPJ-APBD Tahun 2020

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Radio DMS Ambon

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED