Berita Maluku Tengah, Masohi – Satu dari Tiga kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), masing-masing Negeri Pasanea, Karlutukara dan Gale-Gale yang telah sampai ke tangan Kejaksaan negeri Masohi, Maluku Tengah siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan dalam waktu dekat ini.
Kasi Pidsus Kejari Masohi, Maluku Tengah, Asmin Hamza kepada tim DMS Media Group diruang kerjanya menjelaskan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Negeri Pasanea, Karlutu Kara dan Gale-Gale, yang telah dilakukan penelitaan berkas perkara maka pihaknya memastikan kusus untuk kasus dugaan korupsi Dana Desa Karlutu Kara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya kata Asmin, pada tahap kedua para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pada rutan klas II Masohi dan sesuai rencana pada 15 Januari 2021 pihaknya akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Karlutu Kara ke pengadilan Tipikor Ambon untuk proses persidangan.
Dikatakan Asmin, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Karlutu Kara, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-maisng adalah mantan pejabat kepala desa Karlutu Kara tahun 2015-2016 atas nama ME alias Theo (67), HA alias Hengki selaku bendahara negeri Karluru Kara(42), dan HR alias Henky sekretaris desa Karlutu Kara (44).
Sementara untuk perkara Dana Desa Pasanea dan Gale-Gale sesuai informasi yang disampikan penyidik dari kepolisian bahwa masih menunggu hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan diperkirakan dalam bulan ini berkasnya telah rampung untuk diserahkan ke pihaknya untuk diperiksa dan apabila telah memenuhi syarat kelengkapan maka langsung di P21.
“Terkait dengan permasalahan Dana Desa Seram Utara Barat yaitu Karlutu Kara,negeri Pasanea dan Gale-Gale, Alhamdulilah setelah dilakukan penyidikan berkas perkara dan kami teliti, maka terhadap desa Karlutu kara syarat material sudah lengkap dan kami sudah tetapkan P21” Ujar Asmin Hamza.
Sebelumnya diberitakan Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa pada tiga desa di Kecamatan Seram Utara Barat. Yakni Karlutu Kara, Pasanea dan Gale-Gale.
Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Karlutu Kara total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp215.703.215.
Sementara Negeri Pasanea, kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP sebesar Rp.255.910.344 dan desa Gale-Gale kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP sebesar Rp268.574.993. radiodms.com