Berita Maluku, Ambon – Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak di Kota Ambon, Provinsi Maluku, hingga bulan Oktober 2021 sebanyak 111 kasus dan terbanyak dinominasi kekerasan terhadap anak.
Trend peningkatan ini terbilang signifikan ditengah situasi pandemic Covid 19, dibandingkan tahun 2020. Melihat fakta yang terjadi sangatlah miris, karena selama pandemi Covid 19, anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
Aktifis Perempuan dan Anak yang juga staf Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempauan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku, Lusy Peilouw yang diwawancarai DMS media Group menyatakan, peningkatan kasus kekerasan yang terjadi di Ambon sangat kontradiktif dengan semangat Pemerintah Kota menjadikan Ambon sebagai Kota Layak Anak.
Peilouw menilai tingginya angka kekerasan anak dan perempuan di Kota Ambon, karena pemerintah kota hanya terfokus pada upaya penanganan kasus, sementara implementasi undang-undang PKDRT belum dilakukan secara maksimal.
Menurutnya, dengan menyandang status kota layak anak seharusnya kebijakan yang dikeluarkan Pemkot lebih afirmatif progresif sehingga mampu menekan laju kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Dikatakan salah satu bentuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan yakni mempercepat pembahasan dan penetapan Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan yang hingga kini belum diputuskan oleh DPRD Kota Ambon.
Berdasarkan data P2TP2A Provinsi Maluku hingga periode Agustus 2021, tercatat sedikitnya terdapat 30 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Maluku.
Rincianya dari 30 kasus tersebut, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah yang terbanyak yakni 16 kasus.
Kemudian, satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), lima kasus Perebutan Hak Asuh Anak, empat kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A), tiga kekerasan dalam pacaran, dan satu kasus kekerasan seksual melalui media sosial.
Sedangkan data kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang diakses melalui Aplikasi Sistem Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi) PPA oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PPA, dari Januari sampai September 2021, tercatat 145 kasus.
Ke-145 kasus tersebut, tersebar di 11 Kabupaten/Kota dengan rincian, Kota Ambon 88 kasus, Maluku Tengah 7 kasus, Seram Bagian Barat 1 kasus, Buru 21 Kasus, Kota Tual 21 kasus, Kepulauan Tanimbar 6 kasus, dan Kepulauan Aru 1 kasus.
Jumlah korban kekerasan menurut jenis kelamin, laki-laki 36 dan perempuan 120 atau 76,92 persen.
Rata-rata umur, usia anak, 89 kasus dan dewasa 67 kasus. Sedangkan jumlah perempuan korban kekerasan yang mendapat pelayanan 291, yakni layanan pengaduan 97 dan kesehatan 35.
Selain itu, bantuan hukum 92, penegakan hukum 19, rehabilitasi sosial 3, reintegrasi sosial 38l, pemulangan 7 dan pendampingan tokoh agama 1 orang.
Melihat trend peningkatan kasus, mayoritas jenis kekerasan terhadap anak yakni kekerasan seksual. Dan sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti orang tua, tetangga dan pacar.
Peilouw mensinyalir, kemungkinan masih banyak kasus kekerasan terhadap anak di daerah ini yang belum dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun kepada instansi dan P2TP2A. DMS