Berita Maluku, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan akan memanggil pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan KMP Marsela di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) guna dimintai keterangan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Senin 27/04/2021, Ia menjelaskan jika ada pihak-pihak, atau siapa pun yang memang layak diperiksa dan ada hubungannya dengan perkara dugaan tindak pidana koropsi pengelolaan KMP Marsela di kabupaten MBD ini, maka yang bersangkutan akan dipanggil, untuk dimintai keterangan.
Penjelasan Kajati Maluku kepada sejumlah wartawan, berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten MBD tahun anggaran 2016 sebesar Rp10 miliar, yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
Sementara disingggung soal siapa saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut, kata Rorogo Zega, pihak penydik telah memanggil mantan Direktur PT. Kalwedo berinisial LT dan UJM selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela tersebut guna dimintai keterangan, termasuk juga UJN alias Usein yang merupakan staf Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI yang telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Maluku pada pekan lalu.
Namun beberapa pejabat yang diduga memiliki andil dalam proyek tersebut hingga saat ini belum juga dipanggil oleh Kejakasan Tinggi Maluku, dengan alasan karena pihak penyidik belum merasa perlu untuk dilakukan pemanggilan kepada mereka, kata Kajati.
“Sementara berjalan, laporan terakhir ada data yang di minta oleh BPKP, kita berusaha melengkapi itu, kalau memang ada pihak – pihak siapapun yang layak di periksa kita akan panggil” Ujar Rorogo Zega.
Dikaui Kajati, sampai saat ini mantan Bupati MBD belum dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan, karena dirasa hal itu belum dibutuhkan. Sementara itu BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku masih melakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara dengan meminta keterangan dari pihak Kejasaan Tinggi Maluku.DMS