Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32: KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 22 August 2023
in Papua
0
Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32: KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru

Berita Papua, Mimika – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa penambahan lima tersangka baru ini merupakan perkembangan dari kasus dugaan korupsi yang sama yang melibatkan Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng.

Berita Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Polisi di Wamena

Tiga Gunung di Papua Masuk Daftar Tertinggi di Indonesia

Pemerintah Hentikan Sementara Penerbitan Izin Baru di Hutan Raja Ampat

“KPK juga mengembangkan kasus ini dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk tiga pihak swasta dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Ali saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Meskipun begitu, Ali belum mengungkapkan identitas para tersangka tersebut. Dia mengatakan bahwa profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.

Pada Kamis (10/8), tim jaksa KPK telah mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

“Tim Jaksa KPK telah mengajukan memori kasasi untuk terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor di PN Makassar,” ucap Ali saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/8).

Ali menjelaskan bahwa dalam memori kasasi tersebut, tim jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim yang memeriksa kasus ini saat membacakan putusan secara terbuka tidak menyertakan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan tersebut.

Tindakan Majelis Hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, dasar putusan tersebut juga tidak mencantumkan alasan dan pertimbangan dari Majelis Hakim yang memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Pertimbangan putusan Majelis Hakim juga tidak sesuai dan berlawanan dengan fakta hukum yang telah diungkap oleh tim jaksa KPK selama proses persidangan.

Dalam persidangan, alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa KPK dengan jelas menjelaskan perbuatan terdakwa yang melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 Miliar.

KPK berharap bahwa Majelis Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia akan memutus dan menerima permohonan kasasi dari tim jaksa KPK, dengan menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. DMS

Tags: Ali FIkriGereja Kingmi Mile 32KPKMimika Papua
Previous Post

Pemkab Biak Numfor Alokasikan Dana Otsus 2023 untuk Program OAP

Next Post

Sambut HUT Kota Ambon Ke-448, DWP Kota Ambon Gelar Donor Darah

Berita Terkait

KKB Roberth Wenda alias Kriminal Hesegem (26 th) (centang merah) saat bersama Egianus Kogoya (pakai ikat kepala).
Daerah

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Polisi di Wamena

Thursday, 24 July 2025
Puncak Jayawijaya
Papua

Tiga Gunung di Papua Masuk Daftar Tertinggi di Indonesia

Monday, 9 June 2025
NIkel
Papua Barat

Pemerintah Hentikan Sementara Penerbitan Izin Baru di Hutan Raja Ampat

Friday, 6 June 2025
Polantas
Daerah

Polantas Ditembak OTK saat Evakuasi Korban Kecelakaan di RSUD Wamena

Friday, 30 May 2025
viral siswa sd di intan jaya ketakutan saat dengar suara tembakan dari kkb 169
Papua

Siswa SD di Intan Jaya Berlindung Saat KKB Serang Pos Satgas Damai Cartenz

Tuesday, 5 November 2024
66aaf6482686e
Papua

KKB Bunuh Warga Sipil dan Bakar Truk di Yahukimo

Thursday, 1 August 2024
Next Post
Donor Darah

Sambut HUT Kota Ambon Ke-448, DWP Kota Ambon Gelar Donor Darah

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.