Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan mafia yang membuka akses judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penyelidikan terhadap situs judi online bernama Sultan Menang.
“Kasus ini berawal dari pengungkapan terhadap perjudian online dengan situs Sultan Menang, yang kami selidiki,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada Kamis (7/11/2024).
Penyelidikan yang dilakukan semakin berkembang hingga akhirnya menemukan sebuah ‘kantor satelit’ milik pegawai Komdigi yang terlibat dalam aktivitas judi online. Kantor tersebut terletak di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, yang sebelumnya berlokasi di Tomang, Jakarta Barat.
Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A, yang mempekerjakan 12 orang. Delapan di antaranya bertugas sebagai operator, sementara empat lainnya menjadi admin. Tugas para pekerja ini adalah mengumpulkan daftar situs judi online yang kemudian difilter oleh AJ melalui akun Telegram.
“Kami temukan bahwa daftar situs judi online yang telah dikumpulkan kemudian disaring oleh saudara AJ melalui akun Telegram milik AK, agar situs yang membayar uang tidak diblokir,” jelas Wira.
Setiap dua minggu sekali, para tersangka meminta uang dari pemilik situs judi online sebagai imbalan agar situs mereka tidak diblokir oleh Komdigi. Situs yang tidak membayar akan langsung diblokir.
“Uang yang disetorkan oleh pemilik situs akan menghapuskan nama situs tersebut dari daftar blokir,” ungkap Wira. Setelah proses tersebut, AK akan mengirimkan daftar situs judi kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran.
Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 pegawai Komdigi. Polisi juga telah menetapkan dua orang yang masih buron, yaitu A dan M.
SOP Baru yang Mempermudah Akses Pemblokiran
Salah satu tersangka utama, AK, ternyata sebelumnya pernah mengikuti seleksi di Komdigi namun tidak lolos. Meski demikian, ia kemudian dipekerjakan dan diberi kewenangan untuk membuka dan menutup blokir situs judi online.
Penyelidikan polisi mengungkap adanya prosedur standar operasional (SOP) baru yang memberikan kewenangan kepada AK dan timnya untuk melakukan pemblokiran situs judol.
“Pendalaman penyidikan kami mengungkap bahwa ada SOP baru yang memberi kuasa kepada AK dan timnya untuk masuk dalam tim pemblokiran situs di Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Terkait temuan ini, Ade menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah ada unsur kesengajaan dalam penerbitan SOP baru yang memungkinkan para pelaku, termasuk AK, untuk menjalankan aksi kejahatan ini.
“Kami masih terus mendalami apakah penerbitan SOP baru ini merupakan bagian dari upaya yang disengaja, agar AK dan pelaku lainnya bisa beroperasi dalam tim pemblokiran untuk melancarkan tindak pidana mereka,” tuturnya.DMS/DC