Berita Ambon – Meskipun Kasus terkonfirmasi Covid 19 di Kota Ambon cenderung melandai, tetapi pemerintah Kota Ambon belum mengizinkan proses pembelajaran offline atau tatap muka di sekolah.
Dalam Press Conpress di Balai Kota,Selasa (24/08), Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengungkapkan, pembelajaran offline di sekolah masih sangat berisiko bagi para siswa dan guru, sehingga sistem tersebut belum bisa diterapkan di Ambon.
Dikatakan Louhenapessy, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan sinyal kepada setiap daerah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, namun, sistem tersebut belum bisa diterapkan di Ambon, salah satu alasannya karena mayoritas siswa di Ambon belum mengikuti vaksinasi.
Dari target pemberian vaksin anak 30.000-an siswa SMP di Ambon, yang baru mengikuti vaksinasi sebanyak 3.369 orang atau 10.01%.
“Saya sangat memaklumi betul, keinginan orang tua agar proses pembelajaran tatap muka dilakukan, namun Pemkot mempertimbangkan berbagai faktor dan resiko sehingga hal itu belum bisa terlaksana”kata Louhenapssy.
Sebelumnya, dalam Prees Confress Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, yang didampingi Wakil Walikota, Syarif Hadler, Asisten III Sekot, Rina Purmiasa, serta pimpinan OPD terkait, Walikota resmi memperpanjang PPKM Mikro Level III di Kota Ambon berlalu 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Perpanjangan PPKM didasarkan pada Instruksi Walikota Ambon nomor 8 Tahun 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2021.
Menurutnya PPKM diperpanjang dengan berbagai pelonggaran bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Beberapa pelonggaran dimaksud antara lain, pasar tradisional, pertokoan, dan jenis usaha lainya yang menjual bahan kebutuhan pokok kini diizinkan beroperasi hingga jam 21.00 WIT. Sebelumnya pasar tradisional hanya buka hingga 20.00 WIT.
Untuk pelaksanaan ibadah di tempat ibadah kini diperbolehkan, dengan kapasitas 50 persen. Sebelumnya Tempat ibadah hanya dibuka untuk umat dengan kapasitas 25 persen saja.
Dalam Instruksi Walikota terbaru, untuk hajatan masyarakat dan pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, namun tetap dengan tidak melaksanakan makan dan minum di tempat.
Untuk kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas 25 persen, namun tetap harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Kota Ambon.
Pelonggaran lainnya yang diberikan adalah untuk tempat karaoke dan hiburan malam yang diizinkan beroperasi pukul 15.00 hingga 23.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas. Sementara untuk Bioskop dan arena bermain anak diizinkan buka hingga 21.00 WIT, juga dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Walikota menjelaskan, pertimbangan tempat usaha seperti karaoke dan hiburan malam yang diberi kelonggaran untuk kembali beroperasi lebih lama dibandingkan usaha lainnya, adalah karena tempat usaha tersebut sudah cukup lama dilarang beroperasi.
Selain tempat usaha, pelonggaran juga diberikan Walikota bagi Warga Kota Ambon yang berada di luar daerah dan hendak kembali ke kota ini.DMS