Berita Ambon – Johar Isnain terdakwa pelaku pemukulan terhadap wartawan Tribun Ambon.com dijatuhi hukuman 4 bulan dan 15 hari penjara. Vonis dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (13/05).
Persidangan dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua hakim lainnya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Dalam putusan hakim menyatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Johar Isnain selama empat bulan dan 15 hari penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan.
Sebelumnya, Jaksa Penunutut Umum (JPU) dalam amar tuntutanya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Johar selama enam bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
Kasus pemukulan berujung pengeroyokan jurnalis TribunAmbon.com yang bernama Jenderal Louis saat meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).
Kasus ini kemudian dilaporkan. Melalui serangkaian penyidikan Polisi kemudian pada senin (16/01/2024) menetapkan Johar Isnain sebagai tersangka.DMS