Jakarta (DMS) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul mengeluarkan imbauan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan untuk tetap memantau perkembangan situasi menyusul pengumuman status darurat militer oleh Presiden Yoon Suk-Yeol pada Selasa (3/12) malam.
Melalui unggahan di laman Instagram resminya, KBRI Seoul menyampaikan imbauan agar seluruh WNI tetap tenang, waspada, dan selalu mengikuti informasi terkini terkait keamanan di wilayah masing-masing.
“Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing,” demikian bunyi pernyataan KBRI Seoul.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh WNI di Korea Selatan, khususnya di Seoul dan sekitarnya, KBRI juga meminta agar WNI tidak berkerumun di lokasi publik, menjauhi kawasan strategis seperti Majelis Nasional di Yeouido, Kantor Kepresidenan di Yongsan, dan tempat lain yang berpotensi menjadi titik konsentrasi massa atau unjuk rasa.
Selain itu, WNI diimbau untuk tidak mendekati, menonton, atau berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa, meskipun berlangsung damai, serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku, instruksi aparat keamanan, dan Dekrit Darurat Militer yang telah diumumkan.
KBRI juga mengingatkan WNI untuk selalu membawa identitas diri dan waspada terhadap konsekuensi hukum jika melanggar aturan terkait darurat militer. Apabila menghadapi kendala atau masalah, WNI dapat menghubungi KBRI melalui Hotline PWNI di nomor (+82-10-5394-2546), telepon (02 2224 9000), atau email seoul.kbri@kemlu.go.id.
Sebelumnya, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol mengumumkan status darurat militer pada Selasa malam, dengan alasan untuk memberantas ancaman dari pihak pro Korea Utara dan menjaga tatanan kebebasan konstitusional.
Namun, sekitar dua jam kemudian, sebanyak 190 dari 300 anggota parlemen yang hadir di Majelis Nasional sepakat untuk mencabut status darurat militer tersebut. Akhirnya, Presiden Yoon Suk-Yeol mencabut keputusan itu pada Rabu pagi waktu setempat. DMS/AC