Berita Ambon – Kecamatan Leitimur Selatan (Letisel) Kota Ambon telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di delapan Negeri dan desa di Kecamatan tersebut.
Sekretaris Kecamatan Letisel, Ivan Erick Pattinama mengatakan, penerapan PPKM skala mikro saat ini telah terbentuk di delapan negeri dan desa yang berada di kecamatan ini.
“PPKM Skala Mikro telah diterapkan Di delapan negeri yang ada di Kecamatan Leitisel,Kami berharap dengan penerapan PPKM skala Mikro ini dapat memutus rantai penyebaran virus corona di Kecamatan Leitisel”kata Pattinama, saat di wawancarai DMS Media Group, di Balai kota Ambon Selasa (29/06).
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendamping di Kecamatan Letisel, juga melakukan sosialisasi kepada warga dan tim pengendali yang di bentuk di setiap negeri dan desa.
Dikatakan, saat ini Letisel masih berstatus zona hijau COVID 19.Kondisi ini harus terus dapat di pertahankan , dengan kembali memfungsikan posko – posko di setiap pintu masuk desa dan negeri.
Setiap warga yang akan berkunjung ke negeri-negeri itu atau warga yang tiba dari luar daerah, wajib melakukan swab di Puskesmas di kecamatan itu.
“Setiap warga yang baru tiba walaupun menunjukan hasil swab anti gen dari daerah asal tidak berlaku di kecamatan Letisel, karena siapapun yang datang petugas PPKM akan berkoordinasi dengan Puskesmas untuk melakukan swab antigen”kata Pattinama.
Selama pandemi COVID-19 mewabah di hampir semua wilayah kota Ambon, Kecamatan Letisel sampai saat ini masih berada pada zona hijau.DMS