Berita Ambon – Berbeda dengan mahasiswa pada umumnya yang menjalani sidang skripsi di Kampus. Kali ini UFK, mahasiswa pada fakultas hukum Unpati Ambon, harus menjalani sidang sikripsi di Mapolresta Ambon, Kamis (25/07).
Kejadian ini sangat langka dan baru kali pertama terjadi dijajaran Polda Maluku maupun Polres.
Meski menyandang status tahanan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, pihak kampus tetap memberi kesempatan kepada UFK untuk menuntaskan kewajibannya sebagai mahasiswa.
Difasilitasi Polresta Ambon, UFK alias Kaisuku akhirya menjalani sidang skirpsi dihadapan dosen penguji serta dosen pembimbingnya.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim mengatakan, terlaksananya sidang skripsi tersebut, atas kerjasama Polresta Ambon dan Universitas Pattimura.
“Kami mendukung penuh dengan menyiapkan tempat pelaksanaan ujian di ruang Aula Polresta, termasuk segala kelengkapan ujiannya. Ini pertama kali terjadi di jajaran Polda Maluku maupun Polres,” ucap Driyano
Disebutkan meskipun Polri tegas dalam penegakkan hukum namun tetap menjunjung tinggi HAM setiap warga Negara.
“Bagian dari Polri Presisi, sehingga kami memberi keesempatan kepada salah seorang tahanan tetap bisa melaksanakan ujian skripsi demi penuntasan tahap kuliah dan mendapatkan gelar sarjana,”pungkas Driyano
Peristiwa langka tersebut, mendapat apresiasi pihak keluarga UFK. Mewakili keluarga besar Kaisuku Sitna Pulu mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Ambon dan jajaranya yang telah memfasiltasi sehingga saudaranya bisa mengikuti sidang skripsi tersebut.DMS