Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu yang menyebut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengundurkan diri dan akan digantikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan informasi bohong alias hoaks.
Ia juga membantah narasi yang menyebut Burhanuddin telah berpamitan kepada jajaran internal Kejagung.
“Enggak benar itu (mundur dan sudah berpamitan),” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (19/5).
Harli memastikan Jaksa Agung masih menjalankan tugas seperti biasa di Gedung Utama Kejaksaan Agung. “Masih berkantor. Hoaks berita-berita itu,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebut Burhanuddin telah berpamitan dari jabatannya dan akan segera diganti. Dalam narasi tersebut juga disebutkan bahwa Prabowo telah menyiapkan nama calon pengganti dari kalangan jaksa senior.
Sebagai informasi, mekanisme pemberhentian Jaksa Agung diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Beberapa alasan pemberhentian antara lain karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit permanen, masa jabatan Presiden berakhir, atau diberhentikan oleh Presiden karena alasan tertentu, termasuk pelanggaran hukum atau etika jabatan.
Pemberhentian Jaksa Agung hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden.DMS/CC