Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memburu pengusaha Muhammad Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Ia diduga berada di Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan tiga kali panggilan kepada Riza Chalid, namun tak satu pun dipenuhi.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tersangka tidak berada di dalam negeri. Kami telah menjalin kerja sama dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura dan mengambil sejumlah langkah untuk menelusuri keberadaannya,” ujar Qohar di Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Qohar menambahkan, status tersangka terhadap Riza Chalid ditetapkan setelah ia mangkir dari seluruh panggilan pemeriksaan. Kejagung kini berupaya mendatangkannya ke Indonesia guna menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, Riza Chalid ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru. Di antaranya adalah mantan pejabat Pertamina seperti Alfian Nasution, Hanung Budya, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arif Sukmara, dan Hasto Wibowo.
Selain itu, turut ditetapkan tersangka dari sektor swasta yakni Martin Haendra, Indra Putra, dan Riza Chalid sebagai pemilik manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Qohar menjelaskan, Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah tersangka lain, termasuk Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Riza Chalid diduga terlibat dalam intervensi kebijakan internal PT Pertamina, salah satunya dengan memaksakan kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak yang sebenarnya belum dibutuhkan oleh perusahaan.
Selain itu, ia juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak serta menetapkan harga sewa yang jauh di atas kewajaran.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum.DMS/AC