Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Pencegahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari dua bank daerah kepada Sritex.
“Iya benar, terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (7/6/2025).
Harli menjelaskan, pencegahan mulai berlaku sejak Senin, 19 Mei 2025, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan atas permintaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah diperiksa penyidik sebagai saksi pada Senin (2/6). Ia merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan total kredit yang dikucurkan ke Sritex mencapai ratusan miliar rupiah, masing-masing sebesar Rp149 miliar dari Bank DKI dan Rp543 miliar dari Bank BJB.
“Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Ketiganya terlibat dalam dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5).
Selain Iwan Setiawan Lukminto, dua tersangka lainnya adalah Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.DMS/AC