Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di apartemen milik staf khusus bernama Ibrahim yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5).
“Diketahui bahwa Ibrahim merupakan staf khusus sekaligus anggota tim teknis pada masa Nadiem Makarim menjabat Mendikbud,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (2/6).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus turut menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan laptop.
“Barang bukti saat ini tengah didalami oleh penyidik,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah dua apartemen milik staf khusus lainnya, yakni milik Fiona Handayani di Apartemen Kuningan Place dan milik Juris Stan di Apartemen Ciputra World 2, pada Rabu (21/5).
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung mengungkap dugaan adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya laptop, dengan dalih peningkatan teknologi pendidikan.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, disusun skenario seolah-olah dibutuhkan laptop dengan sistem operasi Chrome (Chromebook). Namun, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut dinilai tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Hingga kini, sebanyak 28 orang saksi telah diperiksa dalam perkara yang menelan anggaran hingga Rp9,9 triliun tersebut. Di antaranya adalah dua staf khusus Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani dan Juris Stan.DMS/CC