Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejagung Geledah Depo Pertamina Plumpang

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 12 March 2025
in Hukum
0
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality

Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, dalam penyelidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan penggeledahan tersebut. “Ada (penggeledahan di Plumpang),” ujarnya saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).

Berita Lainnya

China pecat sembilan petinggi militer karena lakukan korupsi

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 17 kontainer dokumen terkait penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM). “Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” kata Febrie.

Selain dokumen, penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada serta mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. “Penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri atas enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker.

Enam petinggi anak usaha Pertamina yang menjadi tersangka, yaitu:

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi

Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin

VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya

VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Sementara itu, tiga broker yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah:

Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.DMS/KC

Tags: berita ambonBerita MalukuKejagungkorupsiMinyak MentahpertaminaPlumpang
Previous Post

Percepat Gasifikasi, PLN EPI Bentuk Konsorsium PT Sulawesi Maluku LNG

Next Post

Libur Sekolah Lebaran 2025 Diperpanjang Jadi 20 Hari, Ini Alasannya

Berita Terkait

China pecat petinggi militer
Hukum

China pecat sembilan petinggi militer karena lakukan korupsi

Sunday, 19 October 2025
Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara
Hukum

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara

Saturday, 18 October 2025
china pecat he weidong
Hukum

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

Friday, 17 October 2025
gedung kejagung
Hukum

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Friday, 17 October 2025
Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM
Hukum

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

Friday, 17 October 2025
mk kabulkan uji
Hukum

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Menag

Libur Sekolah Lebaran 2025 Diperpanjang Jadi 20 Hari, Ini Alasannya

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.