Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, dalam penyelidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan penggeledahan tersebut. “Ada (penggeledahan di Plumpang),” ujarnya saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 17 kontainer dokumen terkait penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM). “Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” kata Febrie.
Selain dokumen, penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada serta mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. “Penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri atas enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker.
Enam petinggi anak usaha Pertamina yang menjadi tersangka, yaitu:
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Sementara itu, tiga broker yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah:
Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.DMS/KC