Berita Maluku, Ambon – Jaksa Agung RI. Dr ST Burhanudin SH.MH, resmi melantik dan mengambil sumpah, Dr Undang Mugapol SH.M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku, menggantikan Rorogo Zega, SH.MH yang juga dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada JAM Intel Kejagung RI.
Pelantikan dan pengambilan sumpah, Undang Mugapol sebagai Kejati Maluku yang baru, sekaligus dengan serah terima jabatan pejabat eselon II lingkup Kejagung. bertempat di Sasana Baharudin Lopa Kejaksaan Republik Indonesia, Kamis (29/07).
Sebelumnya Undang Mugapol, menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Untuk menduduki jabatan yang ditinggalkan Mugapol, Kejagung RI menunjuk Yudi Suwardi sebelumnya sebagai Koordinator Intelijen di Kejaksaan Agung RI.
Kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, diikuti oleh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia secara virtual.
Di Kejaksaan Tinggi Maluku sendiri, acara ini diikuti oleh pejabat teras korps Adhyakasa, Asisten,Kabag Tata Usaha dan Koordintator lingkup Kejati Maluku secara virtual.
Diketahui, kurang lebih setahun Rorogo Zega memimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, jabatan Rorogo Zega digantikan wakilnya Undang Mugapol.
Rorogo Zega dimutasikan ke Kejangung sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada JAM Intel Kejagung RI sesuai STR Jaksa Agung RI 168 tanggal 14 Juli 2021.
Berdasarkan catatan Redaksi DMS Media Group, sejak dilantik Agustus 2020 hingga diakhir masa jabatanya, Rorogo Zega bersama korps Adyaksa yang dipimpinya berhasil menyelesaikan sebanyak 263 kasus tindak pidana via online dari 1.356 perkara.
Selain perkara Pidsus, pihak Adhiyaksa masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana umum, tindak pidana narkoba, dan tindak pidana khusus sebanyak 14 perkara.
Dibidang penyidikan Jaksa ada 16 perkara dan penuntut di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon 12 perkara.
Sedangkan Bidang Intelijen,10 orang berstatus DPO ditangkap dari berbagai lokasi selama bertahun-tahun.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), telah diterima 10 surat kuasa khusus (SKK), memberikan pendapat hukum dua kegiatan, serta menerima satu kegiatan pendampingan, pelayanan hukum tujuh kegiatan, dan pelaksanaan MoU sebanyak enam kegiatan.
Bidang Pengawasan, telah diproses lima laporan, empat di antaranya telah dilakukan penjatuhan sanksi disiplin dan satu laporan masih dalam tahap klarifikasi.
Laporan pelanggaran disiplin ini dilakukan oleh pegawai pada Bagian Tata Usaha serta dua oknum jaksa.
Demikian halnya untuk penyitaan akibat perbuatan perbuatan pidana khusus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp290 miliar.
Masih ada beberapa PR yang akan ditindaklanjuti oleh Undang Mugapol sebagai Kejati yang baru antara lain upaya banding terhadap kasus reverse repo PT Bank Maluku-Maluku Utara yang. Kini masih menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Kasus korupsi dana reverse repo obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp238,5 miliar.
Terakhir, sebelum meninggal Kota Ambon untuk menduduki jabatan baru sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada JAM Intel di Kejagung RI, tim penyidik Kejati Maluku menangkap dan menahan Johana Soplanit tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon.
Johana Soplanit ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.1 miliar dari Rp3, 8 miliar dana pembebasan lahan itu. DMS