Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejagung Setuju Restorative Justice Perkara Kejari Ambon dan Tual

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 30 October 2024
in Berita Maluku, Berita Ambon
0
Ardy

Ambon (DMS) – Kejakasaan Agung Republik Indoensia (Kejagung RI), menyetujui pengajuan Restorative Justice atau penghentian penuntutan dua perkara yang diusulkan Kejari Ambon dan Kejari Tual.

Usulan ini disampaikan dalam rapat virtual dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI berlangsung di ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (30/10).

Berita Lainnya

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Gelar Lomba Cerdas Cermat Ensiklopedia, Dikbud Aru Apresiasi PSDKU Unpatti Aru

Bupati Harap DEKRANASDA Dorong Ekonomi Kreatif Pengrajin Maluku Tengah

Pengajuan  penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restorative, oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Jefferdian, bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Yunardi, serta para Kasi di bidang yang sama.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, menjelaskan Kejaksaan Negeri Ambon mengusulkan penghentian penuntutan dalam perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap tersangka “CBAT” alias Carlo, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban “MMW” alias Marco. ancaman pidana kasus ini  maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara, Kejaksaan Negeri Tual mengusulkan penghentian penuntutan dalam perkara Pasal 335 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP terhadap tersangka “CL” alias Sil, yang melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Tindakan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau 1 tahun 4 bulan.

Dijelasakan Ardy, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) ketentuan yang berlaku, penghentian penuntutan dapat dilakukan jika tersangka adalah pelanggar pertama kali, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Mengacu pada ketentuan tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon dan Tual mengajukan permohonan untuk kedua perkara agar penghentian penuntutannya disetujui.

:Selain memenuhi ketentuan perundang-undangan, kedua perkara tersebut juga telah memenuhi syarat tambahan.

“Tersangka mengaku bersalah, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya’ ”Jelas Ardy.

Mantan Kacabjari Saparua ini menambhakan kalau korban juga telah memberikan maaf dan sepakat untuk berdamai, tanpa syarat, serta tidak melanjutkan permasalahan ke pengadilan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana bersama Tim Restorative Justice, menyetujui penghentian penuntutan untuk kedua perkara tersebut berdasarkan prinsip keadilan restorative”pumgkasnya.DMS

Tags: berita ambonBerita MalukuJusticeKejagungKejariPerkaraRestoratif
Previous Post

Potensi Ekonomi Bawah Tanah sebagai Sumber Pendapatan Negara Baru

Next Post

Tujuh Tewas dan Empat Terluka Dalam Insiden Jembatan Patah di Pulau Hata Banda Naira

Berita Terkait

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri
Berita Maluku

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Thursday, 16 October 2025
Cerdas Cermat Ensiklopedia
Berita Maluku

Gelar Lomba Cerdas Cermat Ensiklopedia, Dikbud Aru Apresiasi PSDKU Unpatti Aru

Thursday, 16 October 2025
Dekranasda malteng
Berita Maluku

Bupati Harap DEKRANASDA Dorong Ekonomi Kreatif Pengrajin Maluku Tengah

Thursday, 16 October 2025
kebakaran kapal
Berita Maluku

Kapal Pengangkut BBM KM Sarana Perkasa Terbakar di Perairan Banda

Thursday, 16 October 2025
Kapolres Aru
Berita Maluku

Polres Aru Gelar Diskusi Bersama Guru SMP Negeri 1 Dobo

Thursday, 16 October 2025
gibran kunjungi pasar mardika
Berita Maluku

Disambut Antusias Warga, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Mardika Ambon

Wednesday, 15 October 2025
Next Post
gunung api bandajpg 5f44e1168584189e98b7aee13d8ca7df

Tujuh Tewas dan Empat Terluka Dalam Insiden Jembatan Patah di Pulau Hata Banda Naira

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.