Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 565 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Uang tersebut disita dari sembilan tersangka yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Menurut Abdul Qohar, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh para tersangka dan telah dititipkan dalam rekening penampungan di Bank Mandiri.
Rincian Uang yang Disita
Berikut adalah rincian uang yang disita dari sembilan tersangka:
Tonny Wijaya NG (Direktur Utama PT Angels Products, 2015-2016) – Rp 150,8 miliar
Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, 2011-2024) – Rp 60,9 miliar
Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, 2016) – Rp 41,3 miliar
Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, 2016) – Rp 77,2 miliar
Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene, 2016) – Rp 39,2 miliar
Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional) – Rp 41,2 miliar
Ali Sanjaya B (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas) – Rp 47,8 miliar
Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur) – Rp 74,5 miliar
Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, 2016) – Rp 32 miliar
Selain sembilan tersangka tersebut, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.
Dugaan Korupsi dalam Impor Gula
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula pada 2015-2016. Saat itu, aturan yang diteken oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong hanya mengizinkan BUMN melakukan impor gula kristal putih (GKP) untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, Kejagung mengungkap adanya penyimpangan dalam praktik impor.
Alih-alih mengimpor GKP langsung, Thomas Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dinilai melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara.
Jaksa menyebut Thomas Lembong meneken surat penugasan kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta dalam mengolah GKM menjadi GKP.
Setelah diolah, gula tersebut dijual langsung ke masyarakat dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET), mengakibatkan keuntungan yang seharusnya menjadi hak negara malah dinikmati oleh perusahaan swasta.
“PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP. Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 400 miliar,” ungkap Abdul Qohar.
Saat ini, Kejagung terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam penyelidikan lebih lanjut.DMS/DC