Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang titipan senilai total Rp1,37 triliun dari enam korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengatakan uang tersebut berasal dari dua kelompok usaha besar, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Dari Musim Mas Group, tujuh perusahaan dijatuhi pidana tambahan berupa penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,89 triliun. Namun, baru PT Musim Mas yang menitipkan uang sebesar Rp1,18 triliun ke rekening penampungan lain (RPL) Jampidsus di Bank BRI.
Sementara dari Permata Hijau Group, lima perusahaan juga dijatuhi pidana tambahan membayar ganti rugi senilai Rp937,55 miliar. Dari jumlah itu, total titipan yang telah diserahkan kepada penyidik sebesar Rp186,43 miliar.
“Total uang yang dititipkan enam korporasi mencapai Rp1,37 triliun. Semuanya telah kami sita setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7).
Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. Pasalnya, pada tingkat pengadilan pertama, keenam terdakwa korporasi diputus bebas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Meski demikian, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Dalam dokumen putusan MA, perusahaan-perusahaan dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
Para korporasi terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sutikno menambahkan, uang yang dititipkan para korporasi itu disebut sebagai bentuk kesediaan membayar ganti rugi atas kerugian negara, meskipun proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi.DMS/AC