Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Enam Korporasi Terkait Kasus Ekspor CPO

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 2 July 2025
in Hukum
0
Uang

Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang titipan senilai total Rp1,37 triliun dari enam korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengatakan uang tersebut berasal dari dua kelompok usaha besar, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Berita Lainnya

Kejagung Tetapkan Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook

BNN Ungkap WNA Rusia dan Ukraina Terlibat Sindikat Narkoba di Bali

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran dan Denda Tilangnya

Dari Musim Mas Group, tujuh perusahaan dijatuhi pidana tambahan berupa penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,89 triliun. Namun, baru PT Musim Mas yang menitipkan uang sebesar Rp1,18 triliun ke rekening penampungan lain (RPL) Jampidsus di Bank BRI.

Sementara dari Permata Hijau Group, lima perusahaan juga dijatuhi pidana tambahan membayar ganti rugi senilai Rp937,55 miliar. Dari jumlah itu, total titipan yang telah diserahkan kepada penyidik sebesar Rp186,43 miliar.

“Total uang yang dititipkan enam korporasi mencapai Rp1,37 triliun. Semuanya telah kami sita setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7).

Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. Pasalnya, pada tingkat pengadilan pertama, keenam terdakwa korporasi diputus bebas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Meski demikian, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Dalam dokumen putusan MA, perusahaan-perusahaan dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

Para korporasi terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sutikno menambahkan, uang yang dititipkan para korporasi itu disebut sebagai bentuk kesediaan membayar ganti rugi atas kerugian negara, meskipun proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi.DMS/AC

Tags: Berita MalukuCPOEksporHukumKejagungkorupsiSawitSuap
Previous Post

Disperpusip Maluku Gelar Bedah Buku “Janda Bukan Beranda” Karya Eko Poceratu

Next Post

Shim Jaehyun Eks F.ABLE Meninggal Dunia Akibat Leukemia

Berita Terkait

Tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Ditetapkan sebagai Tersangaka kasus Cromebook.
Hukum

Kejagung Tetapkan Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook

Wednesday, 16 July 2025
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom
Hukum

BNN Ungkap WNA Rusia dan Ukraina Terlibat Sindikat Narkoba di Bali

Tuesday, 15 July 2025
Ilustrasi: Operasi Patuh
Hukum

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran dan Denda Tilangnya

Tuesday, 15 July 2025
IMG 20250714 094227
Hukum

Polisi Kerahkan 1.082 Personel Amankan Aksi Massa di Sidang Hasto Kristiyanto

Monday, 14 July 2025
Laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik tahap penyidikan.
Hukum

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Saturday, 12 July 2025
Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Next Post
shim jaehyun 1751447601342 43

Shim Jaehyun Eks F.ABLE Meninggal Dunia Akibat Leukemia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.