Ambon (DMS) – Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) Kejaksaan Agung Johny Manurung melakukan supervise teknis penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) kepada jajaran Kejaksaan se-Maluku, Jumat (01/11).
Kedatangan Jhono Manurung dan rombongan Kejagung RI disambut Kejati Agoes Soenanto Prasetyo, bersama Wakajati Jefferdian didampingi para Asisten dan Kejari se-Maluku, di gedung Kejati, Jln Sultan Hairun.
Kunjungan Kerja dalam rangka Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara pada Bidang Tindak Pidana Umum sekaligus membahas berbagai hal yang dihadapi Jajaran Adhyaksa di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku khususnya dalam penyelesaian Perkara pada Bidang Tindak Pidana Umum.
Kegiatan supervisi sebagai indikator dalam mengukur keberhasilan penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran ilegal (PMI) dari tahap prapenuntutan, penuntutan, dan eksekusi. Agar setiap tahap dalam penanganan perkara dapat diminimalisir terjadinya kegagalan penuntutan.
Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo mengaku tantangan yang dihadapi jajaran Adhiyaksa Maluku sangat kompleks meningat rentang kendali wilayah Maluku terdiri dari ribuan pulau.
“Sebagai insan Adhyaksa di Maluku beban amanah terhadap lembaga kita begitu berat, belum lagi menghadapi permasalahan yang spesifik dan kompleks” kata Kejati
Menurutnya dibutuhkan skill dan pengetahuan yang cukup dan mumpuni terutama para Jaksa dalam menangani berbagai perkara yang berhubungan dengan terorisme sampai pada lintas Negara.
“Penanganan semua perkara harus dilakukan dengan profesional dan berintegritaas mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan Standart Operasioanl Prosedur (SOP) yang ada.” Teranggnya .
Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Johny Manurung,berharap pelaksanaan kegiatan supervisi berdampak positip terhadap penanganan perkara TPPO dan Pekerja Migran Ilegal termasuk penanganan perkara tindak pidana penyalahguna, korban dan pecandu narkoba.DMS