Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang berlangsung pada 2012–2021. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 miliar.
“Untuk kerugian negara, jika dirupiahkan sekitar Rp 300 miliar, dengan kurs saat itu sekitar Rp 15 ribu per dolar AS,” ujar Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Andi Suci pada Kamis (8/5/2025).
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni:
Laksamana Muda TNI (Purn) L, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
ATVDH, yang berperan sebagai perantara,
GK, warga negara Hungaria yang menjabat CEO Navayo International AG.
Andi menyatakan bahwa meski GK adalah warga asing, proses pemeriksaan dan persidangan akan tetap dilaksanakan di Indonesia. “Tim penyidik akan terus mengembangkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memanggil GK. “Kami telah melakukan pemanggilan dan berharap kerja sama lintas kementerian dapat memastikan yang bersangkutan hadir untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penandatanganan kontrak pada Juli 2016 antara Kemenhan dan Navayo International AG terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan pendukung, senilai USD 34,19 juta yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta. Penunjukan Navayo dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Navayo merupakan rekomendasi dari tersangka ATVDH.
Navayo mengklaim telah mengirimkan barang ke Kemenhan, disertai empat surat Certificate of Performance (CoP). Namun, CoP tersebut disiapkan oleh ATVDH tanpa verifikasi barang terlebih dahulu. Navayo kemudian mengajukan penagihan dengan empat invoice.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa hingga 2019, Kemenhan tidak memiliki anggaran untuk pengadaan satelit. Pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa proyek user terminal Navayo tidak layak. Barang yang dikirim, termasuk 550 unit telepon genggam, tidak mengandung chip pengaman inti dan tidak pernah diuji coba dengan Satelit Artemis di slot orbit 123 BT. Barang-barang tersebut juga tidak pernah diperiksa secara fisik.
Akibat penandatanganan CoP, Kemenhan diwajibkan membayar USD 20,86 juta berdasarkan putusan arbitrase di Singapura. Navayo juga mengajukan penyitaan terhadap aset-aset milik KBRI di Paris sebagai jaminan pembayaran.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga dikenakan subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 8 UU yang sama.DMS/DC