Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), Sofia Balfas (SB), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, ruas Cikunir sampai Karawang Barat, atau MBZ.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Tekhnik Utama,” kata Kuntadi, juru bicara Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers di Jakarta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan,” jelas Kuntadi.
Tersangka SB, yang merupakan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, diduga terlibat dalam pemufakatan jahat yang bertujuan untuk mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu dalam proyek tersebut sehingga hanya perusahaannya yang memenuhi syarat, yang pada akhirnya merugikan negara.
“Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Kuntadi.
Sebelumnya, pada Rabu (13/9), Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
Perbuatan yang mereka lakukan diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 triliun berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik. Tindakan ilegal yang mereka lakukan antara lain melibatkan pengurangan volume pekerjaan dan pengaturan pemenang tender.
Selain itu, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya dalam dugaan perintangan penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada Selasa (16/5). Tersangka inisial IBN, yang merupakan pensiunan BUMN PT Waskita Karya, diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. DMS