Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) berhasil menangkap tersangka penipuan yang menggunakan modus investasi emas dengan nilai mencapai Rp3,7 miliar. Tersangka yang memiliki inisial RW (53) ini berhasil diamankan di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 20 Maret 2024, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015.
Kasie Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, mengungkapkan bahwa RW telah menjadi buronan sejak tahun 2015. Menurut Lingga, RW bekerja sama dengan suaminya, RD, dengan modus operandi menjaminkan emas di bank, kemudian meminjam uang dari dua korban yang identitasnya belum diungkapkan, dengan alasan untuk menebus emas tersebut.
“Tersangka bekerja sama dengan suaminya yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang, keberadaannya tidak diketahui. Mereka menjaminkan emas di bank, dengan alasan meminjam uang untuk menebus emas tersebut,” ungkap Lingga.
Lingga juga menjelaskan bahwa RW dan RD sebenarnya tidak memiliki emas di bank tersebut.
“Mereka hanya meyakinkan korban bahwa mereka memiliki emas di bank. Saat korban melakukan penebusan, mereka mengajak korban untuk bekerja sama, bahkan berjanji akan memberikan emas kepada korban. Namun pada kenyataannya, emas tersebut tidak ada,” jelas Lingga.
Lingga menambahkan bahwa RW bersikap kooperatif saat ditangkap.
“Proses penangkapannya berlangsung dengan kerjasama dari RW, tim datang ke rumah dan mengajaknya untuk berbicara dengan baik,” tambahnya.
Saat ini, RW telah ditahan di Rutan Pondok Bambu. Atas perbuatannya, RW dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang berpotensi menghadapi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
“Dia akan dihadapkan pada hukuman penjara selama dua tahun enam bulan,” tegas Lingga. DMS/AC