Berita Ambon – Belasan mahasiswa dari kampus Politeknik Negeri Ambon melakukan aksi demo desak Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Poltek Ambon tahun 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar 1,7 miliar rupiah.
Aksi demo mahasiswa dilakukan pada dua lokasi yakni kantor kejaksaan negeri Ambon dan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan tuntutan mendesak Kejaksaan segera memeriksa Direktur Politeknik Negeri Ambon Dedi Mairuhu.
Saat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan negeri Ambon, mahasiswa melakukan orasi secara bergantian, mereka mendesak agar pihak Kejaksaan negeri Ambon dapat segera menetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon. Hampir satu jam menyampaikan berbagai orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Ambon, tidak satupun perwakilan dari Kejaksaan keluar menemui para mahasiswa, hingga para mahasiswa kembali melanjutkan aksi mereka ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Setibanya di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku mahasiswa, dengan pengawalan dari aparat kepolisian, para mahasiswa tidak diizinkan masuk ke halaman kantor Kejaksaan dan hanya melakukan orasi di depan pintu masuk.
Aksi mereka di Kejaksaan Tinggi Maluku mendapatkan respon, dimana para mahasiswa diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba, di hadapan perwakilan Kejaksaan mahasiswa membacakan pernyataan sikap yang menjadi isi dari tuntutan mereka dalam aksi demo yang dilakukan.
Heder Hayoto koordinator lapangan dalam membacakan pernyataan sikap mengatakan dari total anggaran DIPA Poltek Ambon tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp72 miliar diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar 1,7 miliar rupiah.
Oleh karena itu mereka mendesak Kejaksaan segera memanggil para penanggungjawab anggaran di antaranya direktur Politeknik negeri Ambon untuk diperiksa sekaligus dijadikan tersangka, mengingat sampai saat ini kurang lebih 70 saksi telah diperiksa namun belum juga ada penetapan tersangka.
Usai membacakan isi tuntutan, selanjutnya mahasiswa menyerahkannya kepada Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba untuk dapat ditindaklanjuti atas tuntutan mereka.
Aksi mahasiswa ini mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian setempat dan aksi berjalan dengan aman hingga mahasiswa membubarkan diri dan kembali ke tempat masing-masing.DMS