Berita Maluku Tengah, Masohi – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah diminta transparan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana kesehatan terkait penanganan COVID-19 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah.
Demikian penegasan yang disampaikan Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatri, menyikapi adanya pemanggilan oleh penyidik Kejari Maluku Tengah kepada puluhan bendahara di 33 Puskesmas untuk dimintai keterangan.
Ia mencontohkan pada sejumlah kabupaten lain yang ada di Maluku, telah banyak kasus korupsi terkait dana insentif COVID-19, pengadaan APD COVID, Pengadaan Solar Sel, Pengelolaan dana BOK, dan Dana JKN tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang telah diungkapkan.
Oleh karena itu, ia berharap Kejaksaan Negeri Maluku Tengah juga harus mampu mengungkapkan serta memastikan para pelaku dugaan korupsi dana Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah harus diseret ke pengadilan.
Sesuai informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi dana kesehatan, baik itu dana insentif COVID-19, pengadaan APD COVID, Pengadaan Solar Sel, Pengelolaan dana BOK, dan Dana JKN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah telah menyebabkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Untuk itu, selaku Ketua LSM Pukat Seram, mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, harus dapat memastikan pengungkapan kasus ini, seperti halnya yang telah dilakukan atas korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah yang telah menetapkan para tersangka.
Seperti diketahui, puluhan bendahara di 33 Puskesmas di Kabupaten Maluku Tengah sejak Jumat kemarin ramai mendatangi Kejari Masohi untuk menyerahkan dokumen yang diminta oleh penyidik Kejari.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah, Zahlul Ikhsan, saat dimintai keterangannya terkait kebenaran adanya pemanggilan sejumlah bendahara Puskesmas, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan ada sejumlah pimpinan Puskesmas yang berkoordinasi dan meminta petunjuk terkait hal yang dimaksud, maka selaku kepala dinas Kesehatan, dirinya memberikan arahan agar memberikan keterangan sesuai tugas dan tanggung jawab, dan memberikan dokumen jika diminta sesuai kewenangan.DMS