Ambon, Maluku (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan 31 jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Mei 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Ambon pada Selasa, 27 Mei 2025.
Pemusnahkan ini sehubungan dengan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan Putusan Pengadilan, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan sebagaimana di ubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI.
Kepala Kejari Ambon, Ardiansyah, menyatakan bahwa sebagian besar perkara yang barang buktinya dimusnahkan merupakan kasus narkotika, meskipun jumlahnya menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Sebagian besar perkara yang kami tangani masih didominasi kasus narkotika, namun secara jumlah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Ardiansyah.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari Ambon setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga merupakan upaya pencegahan agar barang bukti tidak disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
Narkotika: 95 paket ganja, 43 paket sabu-sabu, 3 paket tembakau sintetis, dan 12 alat hisap sabu.
Barang elektronik dan lainnya: 3 handphone, 5 flash disk, 1 buku tabungan, dan 11 print out screenshot.
Barang pribadi dan perlengkapan lainnya: 11 pakaian, 1 helm, 3 tas, 1 dompet, 1 gunting, dan 14 lembar tisu serta kertas.
Alat berbahaya: 4 pisau, 1 parang, dan 1 silet.
Perlengkapan rumah tangga dan lainnya: 187 plastik, 6 loyang, 1 gayung, 1 korek api, 1 timbangan digital, 1 batu, 1 buku, serta sendok plastik.
Produk kemasan: 145 kemasan Mom Izzi, 11 botol Vitamin Amminate, dan 42 botol salep.
Lainnya: 14 bungkus kertas dan dos rokok serta 1 kondom.
Kejari Ambon berharap kegiatan ini memberikan efek jera serta manfaat bagi masyarakat, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisuta, Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nova Sasube, serta perwakilan dari BNN, Polri, dan TNI.DMS