Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejari Ambon Tahan Dua Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,18 Miliar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 9 May 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Image6 1

Ambon, Maluku (DMS) – Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku menahan dua tersangka kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp1,18 miliar. Keduanya adalah AB, Wakil Direktur CV Titian Hijrah, dan HS, Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa.

Penahanan dilakukan setelah Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (8/5).

Berita Lainnya

Cipayung Plus Ambon Minta Evaluasi Kinerja Kepala BTN Manusela

Lantik KPN: Bupati Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Audit ADD-DD Tuhaha Rampung, Inspektorat Serahkan Hasil ke Kejaksaan

Juru Bicara Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan kasus ini bermula pada 2016, saat AB mendirikan CV Titian Hijrah dan memperoleh izin pemanfaatan kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

CV Titian Hijrah kemudian bekerja sama dengan PT Tanjung Alam Sentosa milik HS melalui perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO).

Perjanjian tersebut memberikan hak penuh kepada PT Tanjung Alam Sentosa untuk mengelola dan menjual kayu, termasuk mengatur rekening penampungan hasil penjualan.

Berdasarkan perjanjian itu, kewajiban pembayaran pajak atas penjualan kayu dibebankan kepada PT Tanjung Alam Sentosa. Namun, HS diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, dan hanya memberikan fee kepada AB.

Selain itu, perjanjian KSO tersebut tidak didaftarkan ke kantor pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi PT Tanjung Alam Sentosa juga menjadi tanggung jawab CV Titian Hijrah.

Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.188.786.733.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar Ardy.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.DMS

Tags: berita ambonBerita MalukuKayuPajakPengemplangTersangka
Previous Post

Kejagung Sita Rp 479 M Dana Pencucian Uang Duta Palma yang Akan Ditransfer ke Hong Kong

Next Post

Kardinal Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus Leo XIV, Paus Pertama dari Amerika Serikat

Berita Terkait

Cipayung
Berita Ambon

Cipayung Plus Ambon Minta Evaluasi Kinerja Kepala BTN Manusela

Thursday, 22 May 2025
Image3 14
Berita Maluku Tengah

Lantik KPN: Bupati Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Thursday, 22 May 2025
Image1 20
Berita Maluku Tengah

Audit ADD-DD Tuhaha Rampung, Inspektorat Serahkan Hasil ke Kejaksaan

Thursday, 22 May 2025
Spnduk Penolakan
Berita Maluku

Tolak Kehadiran Koperasi, Keluarga Nurlatu Pasang Spanduk di Gunung Botak

Thursday, 22 May 2025
Image4 6
Berita Kabupaten Buru

Pohon Asam Tumbang Timpa Rumah Warga di Namlea, Tidak Ada Korban Jiwa

Wednesday, 21 May 2025
Image3 13
Berita Ambon

Papan Reklame Diduga Tak Berizin Berdiri di Teluk Ambon

Wednesday, 21 May 2025
Next Post
Paus Leo

Kardinal Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus Leo XIV, Paus Pertama dari Amerika Serikat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.