Ambon, Maluku (DMS) – Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku menahan dua tersangka kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp1,18 miliar. Keduanya adalah AB, Wakil Direktur CV Titian Hijrah, dan HS, Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa.
Penahanan dilakukan setelah Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (8/5).
Juru Bicara Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan kasus ini bermula pada 2016, saat AB mendirikan CV Titian Hijrah dan memperoleh izin pemanfaatan kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
CV Titian Hijrah kemudian bekerja sama dengan PT Tanjung Alam Sentosa milik HS melalui perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO).
Perjanjian tersebut memberikan hak penuh kepada PT Tanjung Alam Sentosa untuk mengelola dan menjual kayu, termasuk mengatur rekening penampungan hasil penjualan.
Berdasarkan perjanjian itu, kewajiban pembayaran pajak atas penjualan kayu dibebankan kepada PT Tanjung Alam Sentosa. Namun, HS diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, dan hanya memberikan fee kepada AB.
Selain itu, perjanjian KSO tersebut tidak didaftarkan ke kantor pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi PT Tanjung Alam Sentosa juga menjadi tanggung jawab CV Titian Hijrah.
Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.188.786.733.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar Ardy.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.DMS