Berita Aru,Dobo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru musnahan barang bukti (BB) 42 perkara tindak pidana, periode Januari hingga Mey 2024. BB 42 perkara itu telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrhat) sesuai Putusan Pengadilan Negeri Dobo.
Pemusnahan dipimpin Kejari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kamis (20/06).
BB yang dimusnahkan adalah 34 ekor burung kakak tua jambul kuning dan 2 ekor kakak tua raja. Satwa yang dilindungi ini dimusnahkan dengan cara dilepas ke habitnya.
Sedangkan BB lainya yaitu 6 buah sangkar burung, 2 gram sabu, linggis, anak panah, bantal bayi dan alat hisap sabu (Bong) dengan cara dirusak dan dibakar.
Kejari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, penganiayaan, judi, pemerkosaan, tindak pidana lingkungan hidup dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Semuanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrhat) sesuai dengan putusan pengadilan negeri dobo.” Ujar Siagian.
Ditambahkan, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu institusi penegak hukum yang dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diketahui prosesi pemusnahan barang bukti selain oleh Kejari Sumanggar Siagian, tetapi dilakukan bersama-sama Kasi Pidum Iskandar Muda Harahap, Kasi Intel Romi Prasetyo serta staf Adhyaksa setempat.
Pemusnahan turut disaksikan Kepala BKSDA Kabupaten Aru dan staf, penyidik Polres Aru serta masyarakat setempat.DMS