Namlea (DMS) – Kejaksaan Negeri Buru, melalui Kasi PBBBR, melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Buru kepada pemerintah Negeri Kayeli.
Penyerahan kembali barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Buru oleh tim dari Kejaksaan Negeri Buru yang disaksikan langsung oleh Camat Negeri Kayeli, Fandi Ashari Wael, yang juga selaku Raja Kayeli, serta Kepala Desa Kayeli, Umar Tramun, bersama tokoh masyarakat, Babinsa, dan Babinkamtibmas, pada Selasa, 20/08/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhammad Hasan Pakaja, saat memberikan keterangan menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Buru melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) bertanggung jawab untuk mengembalikan seluruh barang bukti berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan kepada Kejaksaan Negeri Buru Namlea.
Di mana, sesuai dengan fakta persidangan dan permintaan, penyerahan kembali barang bukti diberikan kepada perwakilan pemerintah desa, yakni Kepala Pemerintahan Desa Kayeli. Sebelum penyerahan, pihak kejaksaan melakukan pengecekan untuk memastikan semua barang bukti yang dikembalikan telah sesuai dan tidak ada yang kurang.
Penyerahan barang bukti kepada pemerintah Negeri Kayeli berupa emas berlafaz Allah dalam bahasa Arab yang telah terbagi menjadi lima bagian, lima puluh dua butir manik-manik yang terpisah dari emas, serta satu buah tiang alif dalam keadaan rusak yang dilapisi emas.
Sementara itu, Camat Kayeli yang juga selaku Raja Petuanan Kayeli, Fandi Ashari Wael, kepada reporter DMS Media Group, Sofyan Muhamadia, mengatakan bahwa setelah barang bukti dikembalikan, pihak desa akan memperbaiki tiang alif yang telah rusak dan akan diletakkan kembali pada Kubah Masjid Al-Huda di Desa Kayeli.
Sebagai Camat Kayeli, Asyhari berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat ke depan lebih memperketat keamanan di sekitar lingkungan desa dan lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, karena semua warga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga tempat tinggal dengan baik.
Diketahui, emas tiang alif berlafaz Allah yang dikembalikan ini memiliki berat mencapai kurang lebih 3 kilogram. Sebelumnya diberitakan bahwa tiang alif berlapis emas ini dicuri pada bulan Maret 2024 lalu. Kini, pelaku pencurian tiang alif telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan setempat dan ditahan di Lapas Namlea, Kabupaten Buru.DMS