Ambon, Maluku (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus menggencarkan penyidikan dugaan korupsi di tubuh PT Dok dan Perkapalan Wayame. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan secara maraton, termasuk Direktur Perumda Panca Karya, Rusdy Ambon, pada Kamis (3/7).
Menurut informasi yang diperoleh DMS Media Group, pemeriksaan terhadap Rusdy Ambon terkait dugaan pengadaan barang bekas yang diduga dimanipulasi seolah-olah baru dan bernilai tinggi untuk operasional docking kapal.
Barang-barang tersebut diduga diadakan dalam proyek kerja sama antara Perumda Panca Karya dan PT Dok Wayame pada periode 2020–2024.
Praktik manipulasi ini ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp177 miliar.
Selain Rusdy Ambon, sejumlah saksi lain juga telah diperiksa tim penyidik Kejari Ambon, di antaranya:
Direktur Utama PT Dok Wayame) Slamet Riyadi bersama sejumlah anak buahnya, Pimpinan Cabang Utama Bank Maluku Malut Ambon, Bos PT Dhrama Indah, Manajer PT Lelava Indah Lestari, Kepala Cabang PT Samator Indo Gas Ambon, Manajer Keuangan Perumda Panca Karya, dan Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Maluku.
Sejumlah pimpinan dan manajer dari perusahaan rekanan lainnya seperti PT Tunggal Seram Utama, CV Angin Timur, PT Samudera Indonesia Sejahtera, PT Insani Gemilang Pualam, CV Madjakara Utama, PT Herlin Samudra Line, dan lainnya.
Penyidikan juga menjangkau pihak-pihak di luar Maluku. Sejumlah saksi diperiksa di Jawa Timur, termasuk Direktur PT Samator Indogas Tbk dan Direktur CV Kojastek.
Kejari Ambon menyatakan pemeriksaan masih akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memperjelas aliran dana dalam proyek yang kini tengah disorot publik tersebut.DMS