Berita KKT, Soumlaki – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepuluan Tanimbar (KKT), Senin (19/07) resmi menetapkan SS dan NA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (Sim D) di Desa Se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021.
SS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: B-1039/Q.1.13/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. Kemudian NA, ditetapkan dengan Nomor: B-1040/Q.1.13/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Tersangka SS merupakan ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan NA sebagai penyedia barang.
Kepala Kejaksaan Negeri KKT Gunawan Sumarsoano didampingi Kasi Intel Bambang Irawan mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyidikan baik berupa alat bukti serta keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan ahli.
Dijelaskan dari 21 desa di KKT yang masuk proyek SIM D tahun 2021 yang dikerjakan hanya di 12 Desa.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp310.264.909,00 (tiga ratus sepuluh juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan rupiah).
Atas perbuatan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.DMS