Radio DMS Ambon
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
Radio DMS Ambon
No Result
View All Result

Kejari KKT Tetapkan Kabag dan Bendahara Setda KKT Tersangka

radiodms by radiodms
Kamis, 23 Juni 2022
in Berita Kepulauan Tanimbar
0
Kejari KKT Tetapkan Kabag dan Bendahara Setda KKT Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Berita KKT, Tanimbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi DMS Media Group, membenarkan penetapan kedua tersangka masing-masing EAO dan B diumumkan Kajari KKT didampingi Jaksa Penyidik, pada Rabu (22/06).

RelatedPosts

Komisi III DPRD Maluku Minta Penjelasan Musibah Terbakarnya KMP Lelemuku

Gubernur Maluku Murad Diminta Umumkan Pembagian PI Blok Masela

Para Petani Rumput Laut di Kepulauan Tanimbar hingga MBD Butuh Bantuan Modal Usaha

P3K Hulu Migas Memberi Dampak Positif Untuk Masyarakat di Tanimbar

Tokoh Pemuda KKT Sesalkan Pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku

Aksi Bakar 1.000 Lilin dan Doa Bersama di Taman Kota Saumlaki

EAO selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-843/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.

Sementara B, selaku Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.

“Jaksa Penyidik telah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan saufara EAO dan B sebagai tersangka” kata Wahyudi.

Selain alat bukti juga berdasarkan keterangan, saksi-saksi, surat dan didukung oleh barang bukti serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A 2020 dari Inspektorat Daerah pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022.

Disebutkan perbuatan kedua tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sejumlah Rp.402.984.600,00 dan orang lain dalam hal ini 108 (seratus delapan) orang pegawai dan tenaga honorer pada Bagian Umum Setda KKT sejumlah Rp.108.000.000,00. Dan setelah dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejumlah Rp139.481.400,00 sehingga diperoleh kerugian Negara/Daerah sebesar Rp.371.503.200,00

Perbuatan para tersangka tersebut disangka telah melanggar,Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.,

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.DMS

Tags: bagianJaksaKejariKKTkorupsiPerjalanan DinasSetdaTanimbarUmum
Previous Post

Tiga Bulan SD Inpres Ngurwalek Disegel, Siswa Belajar Di Rumah Guru

Next Post

Lakalantas di Jalan Raya Tulehu, Anggota Polda Meninggal Dunia

radiodms

radiodms

Next Post
Lakalantas di Jalan Raya Tulehu, Anggota Polda Meninggal Dunia

Lakalantas di Jalan Raya Tulehu, Anggota Polda Meninggal Dunia

DMS STREAMING

Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon
Radio DMS Ambon

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED