Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejari Malteng Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Bansos Rp9,7 M ke Penyidikan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 28 October 2025
in Berita Maluku, Berita Maluku Tengah
0
Kejari Malteng Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Bansos Rp9,7 M ke Penyidikan

kasi intelijen kejati malteng

Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp9,7 miliar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.

Langkah itu ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–608/Q.1.11/Fd.1/10/2025, yang dikeluarkan Senin (27/10/2025).

Berita Lainnya

Pekerja PT SIM Desak Bupati SBB Cabut Surat Penangguhan

Bupati Zulkarnain Dorong Inovasi Guru dan Siswa

Bupati Maluku Tengah Hadiri Paripurna Penetapan KUA-PPAS Perubahan RAPBD 2025

Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey, menjelaskan, peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT–526/Q.1.11/Fd.1/09/2025.

“Selama proses penyelidikan, kami telah memeriksa sekitar 300 saksi dan mempelajari berbagai dokumen penting. Hasil ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri menyimpulkan telah ditemukan peristiwa pidana korupsi dalam penyaluran bansos tersebut,” ungkap Pangkey.

Bansos Rp9,7 M Tak Dievaluasi, Banyak LPJ Fiktif

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Pemkab Maluku Tengah mengalokasikan dana bansos sebesar Rp9.779.544.000 untuk 680 kelompok usaha pada tahun anggaran 2023. Namun, dana yang dicairkan hanya mencapai Rp8.112.044.000 dan disalurkan kepada 538 kelompok usaha.

Ironisnya, proses penyaluran itu tidak melalui evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2023. Padahal, Diskop UKM Malteng memiliki kewajiban melakukan evaluasi terhadap setiap permohonan bansos.

Akibatnya, banyak penyaluran tidak tepat sasaran, muncul laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, bahkan ditemukan kelompok penerima yang tidak menyerahkan LPJ penggunaan dana sama sekali.

Kejari: Tak Ada yang Kebal Hukum

Kejari Maluku Tengah menegaskan, tim penyidik akan segera melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi calon tersangka.

“Kami menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif, hadir memenuhi panggilan, dan tidak mencoba merintangi proses hukum atau menghilangkan barang bukti,” tegas Kepala Kejari Maluku Tengah melalui keterangan resmi.

Pihak kejaksaan juga menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, sesuai ketentuan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.DMS

Tags: BansosKasusKejarikorupsiMaltengStatus
Previous Post

Pekerja PT SIM Desak Bupati SBB Cabut Surat Penangguhan

Next Post

Napoli Tekuk Lecce, Kokoh di Puncak Serie A

Berita Terkait

Pekerja PT SIM Desak Bupati SBB Cabut Surat Penangguhan
Berita Maluku

Pekerja PT SIM Desak Bupati SBB Cabut Surat Penangguhan

Tuesday, 28 October 2025
Bupati Zulkarnain Dorong Inovasi Guru dan Siswa
Berita Maluku

Bupati Zulkarnain Dorong Inovasi Guru dan Siswa

Tuesday, 28 October 2025
Bupati Maluku Tengah Hadiri Paripurna Penetapan KUA-PPAS Perubahan RAPBD 2025
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Hadiri Paripurna Penetapan KUA-PPAS Perubahan RAPBD 2025

Monday, 27 October 2025
IDI Malteng Adakan pengobatan gratis
Berita Maluku

IDI Maluku Tengah Gelar Bakti Sosial di Negeri Piliana Jelang HUT ke-75

Monday, 27 October 2025
Bupati Timotius Kaidel Buka Acara Semarak Budaya 2025 di Kepulauan Aru
Berita Maluku

Bupati Timotius Kaidel Buka Acara Semarak Budaya 2025 di Kepulauan Aru

Monday, 27 October 2025
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku Gelar Bimtek Literasi Informasi
Berita Ambon

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku Gelar Bimtek Literasi Informasi

Saturday, 25 October 2025
Next Post
Napoli Tekuk Lecce, Kokoh di Puncak Serie A

Napoli Tekuk Lecce, Kokoh di Puncak Serie A

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.