Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp9,7 miliar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.
Langkah itu ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–608/Q.1.11/Fd.1/10/2025, yang dikeluarkan Senin (27/10/2025).
Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey, menjelaskan, peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT–526/Q.1.11/Fd.1/09/2025.
“Selama proses penyelidikan, kami telah memeriksa sekitar 300 saksi dan mempelajari berbagai dokumen penting. Hasil ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri menyimpulkan telah ditemukan peristiwa pidana korupsi dalam penyaluran bansos tersebut,” ungkap Pangkey.
Bansos Rp9,7 M Tak Dievaluasi, Banyak LPJ Fiktif
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Pemkab Maluku Tengah mengalokasikan dana bansos sebesar Rp9.779.544.000 untuk 680 kelompok usaha pada tahun anggaran 2023. Namun, dana yang dicairkan hanya mencapai Rp8.112.044.000 dan disalurkan kepada 538 kelompok usaha.
Ironisnya, proses penyaluran itu tidak melalui evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2023. Padahal, Diskop UKM Malteng memiliki kewajiban melakukan evaluasi terhadap setiap permohonan bansos.
Akibatnya, banyak penyaluran tidak tepat sasaran, muncul laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, bahkan ditemukan kelompok penerima yang tidak menyerahkan LPJ penggunaan dana sama sekali.
Kejari: Tak Ada yang Kebal Hukum
Kejari Maluku Tengah menegaskan, tim penyidik akan segera melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi calon tersangka.
“Kami menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif, hadir memenuhi panggilan, dan tidak mencoba merintangi proses hukum atau menghilangkan barang bukti,” tegas Kepala Kejari Maluku Tengah melalui keterangan resmi.
Pihak kejaksaan juga menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, sesuai ketentuan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.DMS
 
	    	 
					











 


