Berita Malteng,Masohi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng), Selasa (15/02) resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Kepala Desa Sehati, Markus Wattimena. Dia menjadi DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Kesipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi DMS Media Group di ruang kerjanya menyebutkan, Kepala Seksi Pidana Khasus (Kasipidsus) telah menyampaikan nota dinas kepada Kasi Intel Kejari Masohi berupa penetapan DPO terhadap Kepala Desa Sehati, inisial MW (50).
Kareba mengatakan, surat DPO diterbitkan setelah Kades Sehati tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejari Malteng.
Diijelaskan keberadaan tersangka, Markus Wattimena diketahui berada di luar wilayah Maluku.
Ia menjelaskan, secara berjenjang laporan DPO disampaikan Kejati Maluku ke Kejaksaan Agung dan selanjutnya Tim Tabur Kejagung bersama Jaksa Intelejen Kejari Masohi akan melacak keberadaan tersangka.
Dikatakan, Sebelum penetapan DPO, Jaksa Penyidik Kejari Malteng pada Jumat (04/02), telah menetapkan Kades Sehati, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp1.5 miliar.
Terhadap kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, Kareba menyatakan, bisa saja bertambah, setelah tersangka ditangkap kemudian dilakukan pengembangan oleh tim penyidik Kejari Masohi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malteg, Junita Sahetapy menyatakan telah menetapkan Kepala Desa Sehati, berinisial MW sebagai tersangka dugaan tindak korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, tahun 2018-2020 sebesar Rp 1,5 miliar.
Penetapan tersangka, setelah penyidik bersama tim teknis dari Dinas PU Kab. Maluku Tengah melakukan audit terhadap sejumlah item proyek di desa tersebut.
Berdasarkan audit DD dan ADD yang diperuntukan untuk pembangunan proyek fisik dan pemberdayaan Negeri Sehati, terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak tuntas setiap satu tahun anggaran dan nominal terbesar itu ada pada tahun 2020.
Markus Wattimena diduga melarikan saat dipanggil untuk pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan penyimpangan ADD dan DD desa Sehati Tahun anggaran 2018-2020.DMS