Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejari MBD Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 3 July 2024
in Berita Maluku, Berita Ambon
0
Image2 1

Berita Ambon  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya, menahan dua tersangka diduga korupsi masing-masing, Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Semuel Obednego Letlora  dan Yohanis Erupley selaku Kepala Desa Tutuwawang Kec.Babar Timur Kabupaten Maluku Barat.

Kedua tersangka langsung digiring ke Rutan Waiheru, usai diperiksa penyidik Kejari MBD di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (02/07). Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan.

Berita Lainnya

Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Langgur, Satu Korban Luka Tembak

Pasar Langgur Terbakar, Tiga Ruko Ludes Dilalap Api

Kejati  Release Barang Sitaan, Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ada Jam Mewah Hingga Mobil

Bendahara Sekwan DPRD Kabupaten MBD, Semuel Obednego Letlora (SOL)  ditahan penyidik Kejari dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi  Pembayaran Rapelan Gaji PNS tahun 2013 dan 2014.

Sedangkan Kepala Desa Tutuwawang, Yohanis Erupley (YE) ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DD/ADD Tututwawang, Kecamatan Babar Timur tahun anggaran 2017-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri MBD Hendri Somantri mengtakan, Semuel Obednego Letlora  dijadikan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023 SP Penahanan Nomor Print: 01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.

Somenatri menjelaskan, tahun 2013 tersangka SOL melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai November 2012.

Usulan disetujui  Dinas Keuangan Dan Aset Kabupaten MBD sehingga diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013.

Faktanya, terdapat kesalahan nilai/nominal pemindah-bukuan sehingga anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten MBD tanggal 24 Juni 2013 dari rekening kas umum daerah senilai Rp851.900.000.

Dalam kasus ini penyidik menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi yakni terdapat selisih lebih anggaran yang tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Selisih lebih anggaran ini dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan.

Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp576.916.502.

Kemudian sebagai wajib pungut pajak, tersangka tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek pajak PPH21, PPH22, PPH23, dan PPn antara lain pada 2012 Rp222.746.888, 2013 Rp276.018.406, dan pada 2014 sebesar Rp111.746.406. Sehingga total temuan pajak dari 2012 hingga 2014 yang tidak disetorkan mencapai Rp611.387.552.

Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Senilai Rp1.188.304.054.

Sementara itu untuk kasus dugaan Korupsi DD/ADD Tututwawang, Penetapan tersangka Yohanes Erupley dilakukan berdasarkan Surat No. TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 setelah penyidik Kejari MBD memeriksa tersangka salama 4 jam.

Diketahui Desa Tutuwawang Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD Tahun 2017 s/d 2019 menerima  Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan besaran sebagai berikut : Tahun 2017 Rp1.280.768.384, Tahun 2018 Rp1.201.450.064 dan Tahun 2019 sebesar Rp. 1.296.440.937.

Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 s/d 2019 tidak pernah dibentuk tim pelaksana teknis pengelola keuangan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara.

Dalam pengelolaan keuangan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, mark-up.

Selanjutnya, terdapat kekurangan penyetoran pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp.121.086.000, belanja fiktif senilai Rp522.844.242, anggaran ini diperuntukan untuk  belanja pengadaan gedung kantor desa, bantuan masyarakat dan  pemberdayaan masyarakat.

Terdapat pula belanja mark-up Rp20.000.000, Pencairan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 366.192.696, dan belanja barang yang tidak sesuai bukti LPJ Rp. 232.500.000.

Akibat tindakan Kades Yohanis  Erupley berdampak penyimpangan sebesar Rp1 miliar lebih.

Indikasi temuan kerugian keuangan tersebut linear dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten MBD Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020.DMS

Tags: bendahara Sekwanberita ambonBerita MalukuKadesKejari MBDKejatikorupsiMBD
Previous Post

De Oranje Mania Konvoi Keliling Ambon Usai Belanda Bungkam Rumania

Next Post

Polisi Selidiki Sabu dalam Kemasan Mi Instan yang Diantar Ojol dari Cengkareng

Berita Terkait

Bentrok Pemuda Langgur
Berita Maluku

Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Langgur, Satu Korban Luka Tembak

Monday, 19 May 2025
Pasar Langgur Kebakaran
Berita Maluku

Pasar Langgur Terbakar, Tiga Ruko Ludes Dilalap Api

Monday, 19 May 2025
Image3 10
Berita Ambon

Kejati  Release Barang Sitaan, Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ada Jam Mewah Hingga Mobil

Monday, 19 May 2025
Image2 13
Berita Ambon

Banjir di Desa Hatu Ancam Ujung Landasan Bandara Pattimura Ambon

Monday, 19 May 2025
Image1 16
Berita Kepulauan Aru

Basarnas Ambon Gelar Pelatihan Water Rescue bagi Potensi SAR di Kepulauan Aru

Monday, 19 May 2025
Image1 15
Berita Maluku Tengah

Pemilik Hotel Intan Klarifikasi Terkait Izin Pembangunan Lima Lantai

Monday, 19 May 2025
Next Post
652905 720

Polisi Selidiki Sabu dalam Kemasan Mi Instan yang Diantar Ojol dari Cengkareng

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.