Berita Maluku,Ambon – Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle memastikan, Kamis (hari ini) 20 Januari 2022 pihaknya akan menyampaikan laporan perkembangan penyelidikan (bandik) kasus dugaan tindak pidana korupsi DPRD Kota Ambon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, untuk segera di ekpose (gelar perkara).
Pernyataan ini disampaikan Kejari Frits Nalle kepada DMS Media Group, di halaman parkir Kantor Kejati Rabu (19/01), usai bertemu Kejati Maluku Undang Mugopal dalam rangka koordinasi proses penuntutan kasus tindak pidana korupsi lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) kota Ambon.
Dikatakan, penyampaian hasil penyidikan berkaitan dengan pemeriksaan saksi, alat bukti dan saksi ahli. Selain pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) maupun pengumpulan data (puldata) berkaitan dengan temuan BPK RI atas dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana Rp5,3 miliar.
“Pemeriksaan terhadap lima saksi dari Pokja DPRD telah selesai dan rampung, besok kita akan sampaikan Lapbangdik atau laporan pengembangan penyelidikan ke pimpinan, untuk di ekpos. Kapan waktunya kita tinggal menunggu saja” kata Kejari.
Dijelaskan, dalam penyelidikan kasus dugaan Rp5.3 miliar itu pihak Kejari Ambon telah memeriksa puluhan orang saksi dan seluruh anggota DPRD termasuk 3 pimpinan yakni Ketua DPRD Elly Toisuta, dan Wakil Ketua masing-masing Gerlad Mailoa dan Rustam Latupono.
Dalam penyelidikan kasus tersebut tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kejaksaan, katanya, tidak pernah main-main dalam penyelidikan kasus tersebut karena mendapat atensi yang cukup besar dari masyarakat kota Ambon, bahkan Maluku pada umumnya
Diketahui, kasus ini terkuak setelah BPK RI menemukan adanya penyimpangan anggaran dalam realisasi sejumlah item dari APBD tahun 2020 sebesar Rp 5,3 miliar, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di DPRD Kota Ambon.
Selain 35 anggota termasuk tiga pimpinan dewan menjalani pemeriksaan, pihak terkait lainya di luar DPRD Kota Ambon semuanya telah diperiksa.
Diantaranya mantan Sekretaris Daerah Kota atau Sekkot Ambon Anthony Gustaf Latuheru, termasuk pihak ketiga (swasta) atau rekanan.
Begitu juga mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Ambon Eky Silooy, dan Bendahara Sekretariat DPRD Kota Ambon .
Tim Penyelidik juga memeriksa Pokja dan sejumlah staf ASN di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon maupun Pemkot Ambon.Pada kasus ini beberapa orang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemkot Ambon juga ikut diperiksa oleh jaksa.DMS