Ambon, Maluku (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menghentikan penuntutan dua perkara penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Usulan penghentian ini diajukan secara virtual pada Rabu (4/6) oleh Kejati Maluku ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) di Kejaksaan Agung RI.
Wakil Kepala Kejati Maluku Jefferdian memimpin pengajuan yang berlangsung di ruang Vicon Pidum Kejati Maluku, didampingi para kepala seksi di bidang pidana umum. Dari Kejari SBB, hadir Pelaksana Tugas Kepala Kejari Bambang Heripurwanto, Kasi Pidum Julivia M. Sellano, serta tim jaksa fasilitator.
Dua perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah:
Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tersangka MLL alias Marex Lohy dan korban DH alias Daniel serta AU alias Ari. Peristiwa terjadi di Jalan Lintas Seram, Desa Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten SBB.
Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka CW alias Corneles dan korban YL alias Yacob, yang juga terjadi di Desa Samasuru.
Plt Kajari SBB menyampaikan bahwa proses perdamaian dilakukan pada 27 Mei 2025 di Balai Desa Samasuru, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga korban dan tersangka.
Para tersangka mengakui kesalahan, menyesal, dan meminta maaf kepada korban, yang dengan tulus memaafkan tanpa syarat.
Pertimbangan lainnya mencakup syarat formil restorative justice sesuai Pasal 5 ayat (1), yakni tersangka belum pernah dipidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta kerugian materil di bawah Rp2.500.000.
Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana bersama tim menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan pendekatan hukum yang humanis.
Adapun jaksa yang menangani perkara ini berdasarkan surat perintah P-16A antara lain Julivia M. Sellano, Aninditia Widyanti, Gunanda Rizal, Izaak Muskitta, Fitria Wally, dan Supriyatmo Efensus P.G. Dari Kejati Maluku, turut hadir Kasi A. Hadjat, Kasi B. Junetha Pattiasina, Kasi D. Achmad Attamimi, serta para jaksa fungsional bidang pidum.DMS