Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejari SBB Hentikan Penuntutan Dua Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 4 June 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
SBB

Ambon, Maluku (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menghentikan penuntutan dua perkara penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Usulan penghentian ini diajukan secara virtual pada Rabu (4/6) oleh Kejati Maluku ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) di Kejaksaan Agung RI.

Berita Lainnya

Petugas Bandara Pattimura Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Cairan Merkuri

Mantan Kepala UPTD Pendidikan di Seram Utara Diduga Rudapaksa Anak Tiri

Masjid Raya Ibnu  Abdullah Masohi Terima Hewan Kurban Presiden Prabowo

Wakil Kepala Kejati Maluku Jefferdian memimpin pengajuan yang berlangsung di ruang Vicon Pidum Kejati Maluku, didampingi para kepala seksi di bidang pidana umum. Dari Kejari SBB, hadir Pelaksana Tugas Kepala Kejari Bambang Heripurwanto, Kasi Pidum Julivia M. Sellano, serta tim jaksa fasilitator.

Dua perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah:

Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tersangka MLL alias Marex Lohy dan korban DH alias Daniel serta AU alias Ari. Peristiwa terjadi di Jalan Lintas Seram, Desa Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten SBB.

Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka CW alias Corneles dan korban YL alias Yacob, yang juga terjadi di Desa Samasuru.

Plt Kajari SBB menyampaikan bahwa proses perdamaian dilakukan pada 27 Mei 2025 di Balai Desa Samasuru, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga korban dan tersangka.

Para tersangka mengakui kesalahan, menyesal, dan meminta maaf kepada korban, yang dengan tulus memaafkan tanpa syarat.

Pertimbangan lainnya mencakup syarat formil restorative justice sesuai Pasal 5 ayat (1), yakni tersangka belum pernah dipidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta kerugian materil di bawah Rp2.500.000.

Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana bersama tim menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan pendekatan hukum yang humanis.

Adapun jaksa yang menangani perkara ini berdasarkan surat perintah P-16A antara lain Julivia M. Sellano, Aninditia Widyanti, Gunanda Rizal, Izaak Muskitta, Fitria Wally, dan Supriyatmo Efensus P.G. Dari Kejati Maluku, turut hadir Kasi A. Hadjat, Kasi B. Junetha Pattiasina, Kasi D. Achmad Attamimi, serta para jaksa fungsional bidang pidum.DMS

Tags: Berita MalukuKajatiKejariPerkaraRestorative JusticeSamasuruSBB
Previous Post

DPR Terima Surat Purnawirawan TNI soal Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

Next Post

Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Nelayan Kota Tual Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Image3 4
Berita Ambon

Petugas Bandara Pattimura Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Cairan Merkuri

Thursday, 5 June 2025
Image1 3
Berita Maluku Tengah

Mantan Kepala UPTD Pendidikan di Seram Utara Diduga Rudapaksa Anak Tiri

Thursday, 5 June 2025
Image4 1
Berita Maluku Tengah

Masjid Raya Ibnu  Abdullah Masohi Terima Hewan Kurban Presiden Prabowo

Thursday, 5 June 2025
Image3 3
Berita Ambon

Basarnas Ambon Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

Thursday, 5 June 2025
Komplotan Curanmor
Berita Ambon

Polresta Ambon Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Dari Lima Tersangka Merupakan Pasutri

Thursday, 5 June 2025
Image3 2
Berita Ambon

Komisi I DPRD Ambon Bahas Kekosongan Raja Bersama Penjabat dan Saniri Adat

Wednesday, 4 June 2025
Next Post
IMG 20250604 WA0022

Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Nelayan Kota Tual Ditemukan Selamat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.