Berita SBB, Piru – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) telah menetapkan MT sebagai salah satu tersangka tambahan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di kabupaten SBB.
Dalam keterangan yang disampaikan Plh. Kasih Intel Kejari SBB Taufik, Penetapan tersangka MT selaku ASN Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) ditahan pada Senin 06 Februari 2023 berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor B-113/Q.1.16/Fd.2/02/2023.
Dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka oleh Jaksa Penyidik dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada BPBD kabupaten SBB untuk Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah kabupaten SBB tahun 2019, yaitu MM selaku PPK dan MT selaku BPP.
Lebih lanjut dikatakan Taufik, untuk tersangka MM yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2022 lalu, sementara MT yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa akan ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II Piru selama 20 hari kedepan sejak Senin 06/02/2023 sampai dengan Sabtu 25/02/2023, jika Jaksa Penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum.
Perbuatan kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyelidik diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar.
Atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar. DMS