Berita Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Senin 07 Juni 2021 menetapkan, tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Persempahan (DLHP) Kota Ambon Tahun Anggaran 2019.
Tiga tersangka yakni inisial LI alias Lucia, NYT, merupakan ASN Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Ambon dan RMS merupakan salah satu pengusaha. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 030/Tim I/X/MT/V/2021 tanggal 27 Mei 2021.
Kasus yang melilit pejabat lingkup DLHP tersebut, yakni dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon Tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Fritz Dian Nalle, dalam keterangannya mengatakan tersangka Lucia merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Ambon dan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran, NYT adalah pejabat pembuat komitmen, dan RMS merupakan seorang pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah ini.
Dugaan korupsi diduga sebesar 1 miliar lebih dari total anggaran sebesar 5 Miliar tahun anggaran 2019 setalah diberi kepercayaan mengelola anggaran tersebut. Selama proses pemeriksaan, para tersangka juga sempat mengembalikan uang sebesar 81 juta rupiah.
“Penyimpangan didalam PAGU Anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahaan Kota Ambon Tahun 2019 sebesar Rp5.633.337.524” Kata Nalle
LI alias Lucia bersama NYT disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 2 dan 3 juto pasal 18 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tetang Perubahan atas Undang-Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sedangkan RMS disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 serta pasal 55 Undang Undang Tipikor.
“Sedangkan terhadap tersangka RMS, ini merupakan pihak swasta, dikenakana pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 5 juga dan pasal 56 jadi ada peran-peran yang kita dudukan kepada yang bersangkutan” jelasnya.
Diketahui, Jaksa melakukan penyelidikan terhadap kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat yang masuk ke kejaksaan. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa pada awal April 2021 dan menaikkan status perkara dugaan korupsi dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Jaksa juga berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku terkait kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini selama pemeriksaan hingga menggelar perkara tersebut.(DMS)