Berita Tual – Kejasaan negeri Tual menahan salah satu mantan kepala desa Abean Kamear, Kecamatan Kei Kecil Timur, Isnaini Kobarubun, setelah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear Tahun Anggaran 2018.
Penahanan tersangka Isnaini Kobarubun oleh Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang dipimpin Kasi Intel Kejari, Iwan dimana tersangka dijemput oleh tim langsung dari rumahnya, namun sebelum di bawah ke kantor Kejaksaan negeri Taul, tersangka dibawah Tim Jaksa ke Rumah Sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, khususnya Rapid Tess Covid-19.
Pantuan tim DMS Media Group, Usai diperiksa Kesehatan, Mantan Kades Abean Kamear ini menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, didampingi Kuasa Hukum, Poly Rahayaan, Pemeriksaan Kobarubun di Kejaksaan Negeri Tual, berlangsung cukup lama, setelah menjalani pemeriksaan tersangka dikawal oleh petugas untuk selanjutnya digiring masuk ke mobil tahanan Kejasaan untuk dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Tual.
Sementara itu diluar para keluarga tersangka melakukan aksi protes atas penahanan tersangka oleh tim penyidik Kejasaan negeri Tual, mereka menilai penahanan tersebut bukan berdasarkan atas hukum dan keadilan.
Seperti diketahui, tersangka Isnaini Kobarubun, dinyatakan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejasaan negeri Tual, setalah tim Jaksa mengumpulkan sejumlah dokumen, berupa surat dan satu unit mobil l 300 milik Bumo desa Abean Kamear.
Menurut Kasipidsus Crusman Sahetapy, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan inspektorat Maluku Tenggara, yang di tandatangani oleh F Talaohu, sehingga pihak kejaksaan negeri Tual, mengeluarkan surat penyelidikan pada tanggal 17 Januari 2020.
Sahetapy menambahkan, dalam pemeriksaan pihaknya menemukan adanya kerugian negara, sehinga kasus ini di tingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2020, namun karena virus corona prosesnya di tunda saat itu,dan baru diproses lagi.
Sahetapy mengaku pihaknya dalam kasus ini sudah memeriksa 38 saksi, termasuk saksi dari bagian keuangan kantor Bupati Maluku Tenggara ,terkait dengan barang bukti pencairan keuangan dana desa berupa SPM dan Sp2D.
Sahetapy mengakui kerugian keuamgan negara yang di temukan dalam kasus ini, sesuai LHP. inspektorat Maluku Tenggara mendekati Rp.200 juta, bahkan indikas kerugian. bisa lebih dari angka tersebut. radiodms.com