Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejati Ancam Pecat Oknum Tata Usaha Kejari SBB Jika Terbukti Lakukan Asusila

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 18 March 2022
in Berita Maluku
0
Kejati Ancam Pecat Oknum Tata Usaha Kejari SBB Jika Terbukti Lakukan Asusila

Berita Maluku, Ambon – Oknum inisial JL (56) pegawai tata usaha yang berdinas di Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) terancam di pecat jika terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Undang Mugopal, saat meberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati, Jalan Sultan Hairun,  Kota Ambon, Rabu (16/03).

Berita Lainnya

Tiang Kabel PT Telkom Miring di Tawiri, Ancam Tempat Usaha Mitan

Tiga Hari Pencarian, Nelayan Aru Ditemukan Selamat di Perairan Kei

Pemkab Malteng Terima Bantuan Alsintan dari Kementan

Kejati Undang Mugopal menegaskan, tim pengawasan telah ditugaskan ke kejari SBB untuk menyelidiki kebenaran  perbuatan asusila yang dilakukan JL terhadap korban yang berusia 12 tahun itu. Dan jika tim pengawasan menemukan JL melanggar peraturan kepegawaian, maka dirinya akan memberikan sanksi berat terhadap onkum JL, tanpa harus menunggu proses pidana yang bersangkutan incrah.

“Cukup tim pengawasan kami menemukan bahwa JL ini terbukti melanggar peraturan kepegawaian, maka saya langsung melakukan tindakan dengan memberikan hukuman yang berat. Saya tidak perlu tunggu proses pidananya sampai inkrach,” tegas kejati

Menurut Kejati Undang Mugopal, sanksi yang dijatuhkan bisa dengan dicopot dari jabatan, atau diberhentikan dengan tidak hormat. Kejati menyebutkan masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim pengawasan serta hasil penyelidikan dan penyidikan dari Polres SBB.

Dia menjelaskan, sejak dilaporkan ke Polres SBB hingga saat ini oknum JL belum juga diperiksa lantaran sedang menjalani opname di salah satu rumah sakit di Ambon dengan penyakit hernia dan ginjal.

Meski demikian, Undang mengaku telah memerintahkan tim pengawasan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Aswas) untuk pergi ke Kabupaten SBB guna melakukan pemeriksaan kasus.

Bersamaan dengan itu Kejati juga mengklarifikasi bahwa oknum JL yang dilaporkan keluarga korban di Polres SBB, bukanlah seorang jaksa seperti yang diberitakan beberapa media, tetapi yang bersangkutan merupakan pegawai tata usaha pada Kantor Kejari SBB.

Diketahui, peristiwa naas yang menimpa korban yang  memiliki keterbelakangan mental tersebut  , dilakukan terlapor JL di kamar mandi rumahnya pada 1 Maret 2022.

Terduka pelaku kemudian menyuruh anak perempuannya untuk pergi membeli rokok, selanjutnya terduga pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah.

Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan melakukan perbuatan tidak terpuji.DMS

Tags: AsusilaKejariKejatimaluku.OknumSBBTataUsaha
Previous Post

Mengapa Rusia menyerbu Ukraina, apa yang diinginkan Putin, dan akankah Rusia mengakhiri perang?

Next Post

Hadiri Peringatan HUT PPNI Ke- 48, Tuasikal Ajak Perawat Sukseskan Program Penanganan Covid 19

Berita Terkait

Image3 11
Berita Ambon

Tiang Kabel PT Telkom Miring di Tawiri, Ancam Tempat Usaha Mitan

Tuesday, 20 May 2025
SAR
Berita Kepulauan Aru

Tiga Hari Pencarian, Nelayan Aru Ditemukan Selamat di Perairan Kei

Tuesday, 20 May 2025
Image1 17
Berita Maluku Tengah

Pemkab Malteng Terima Bantuan Alsintan dari Kementan

Tuesday, 20 May 2025
Bentrok Pemuda Langgur
Berita Maluku

Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Langgur, Satu Korban Luka Tembak

Monday, 19 May 2025
Pasar Langgur Kebakaran
Berita Maluku

Pasar Langgur Terbakar, Tiga Ruko Ludes Dilalap Api

Monday, 19 May 2025
Image3 10
Berita Ambon

Kejati  Release Barang Sitaan, Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ada Jam Mewah Hingga Mobil

Monday, 19 May 2025
Next Post
Hadiri Peringatan HUT PPNI Ke- 48, Tuasikal Ajak Perawat Sukseskan Program Penanganan Covid 19%

Hadiri Peringatan HUT PPNI Ke- 48, Tuasikal Ajak Perawat Sukseskan Program Penanganan Covid 19

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.