Berita Maluku, Ambon – Oknum inisial JL (56) pegawai tata usaha yang berdinas di Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) terancam di pecat jika terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Undang Mugopal, saat meberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Rabu (16/03).
Kejati Undang Mugopal menegaskan, tim pengawasan telah ditugaskan ke kejari SBB untuk menyelidiki kebenaran perbuatan asusila yang dilakukan JL terhadap korban yang berusia 12 tahun itu. Dan jika tim pengawasan menemukan JL melanggar peraturan kepegawaian, maka dirinya akan memberikan sanksi berat terhadap onkum JL, tanpa harus menunggu proses pidana yang bersangkutan incrah.
“Cukup tim pengawasan kami menemukan bahwa JL ini terbukti melanggar peraturan kepegawaian, maka saya langsung melakukan tindakan dengan memberikan hukuman yang berat. Saya tidak perlu tunggu proses pidananya sampai inkrach,” tegas kejati
Menurut Kejati Undang Mugopal, sanksi yang dijatuhkan bisa dengan dicopot dari jabatan, atau diberhentikan dengan tidak hormat. Kejati menyebutkan masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim pengawasan serta hasil penyelidikan dan penyidikan dari Polres SBB.
Dia menjelaskan, sejak dilaporkan ke Polres SBB hingga saat ini oknum JL belum juga diperiksa lantaran sedang menjalani opname di salah satu rumah sakit di Ambon dengan penyakit hernia dan ginjal.
Meski demikian, Undang mengaku telah memerintahkan tim pengawasan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Aswas) untuk pergi ke Kabupaten SBB guna melakukan pemeriksaan kasus.
Bersamaan dengan itu Kejati juga mengklarifikasi bahwa oknum JL yang dilaporkan keluarga korban di Polres SBB, bukanlah seorang jaksa seperti yang diberitakan beberapa media, tetapi yang bersangkutan merupakan pegawai tata usaha pada Kantor Kejari SBB.
Diketahui, peristiwa naas yang menimpa korban yang memiliki keterbelakangan mental tersebut , dilakukan terlapor JL di kamar mandi rumahnya pada 1 Maret 2022.
Terduka pelaku kemudian menyuruh anak perempuannya untuk pergi membeli rokok, selanjutnya terduga pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah.
Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan melakukan perbuatan tidak terpuji.DMS