Berita Maluku – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta segera membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus dugaan korupsi dana COVID tahun 2020 sebesar 56 miliar rupiah lebih di Kabupaten Maluku Tengah.
Demikian diungkapkan Ardy Kelian, Koordinator lapangan, saat menggelar aksi demo di gedung Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis, 28 Maret 2024, atas dugaan korupsi anggaran COVID sebesar 56 miliar rupiah yang penggunaannya hanya 39 miliar rupiah sementara sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dijelaskan Ardy, dari total anggaran 56 miliar rupiah, dibagi ke sejumlah dinas yang ada di Maluku Tengah, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Ketahanan Pangan, dimana anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan barang dan kegiatan pembagian bantuan sembako.
Dari hasil penggunaan anggaran dari masing-masing dinas, sesuai laporan yang masuk ke BPK RI Perwakilan Maluku, pihak BPK menolak karena tidak sesuai dengan total anggaran yang dikeluarkan yakni sebanyak 56 miliar rupiah sementara penggunaannya hanya sebesar 39 miliar rupiah.
Atas temuan tersebut, Aliansi Koalisi Penggugat Tipikor Wilayah Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah dan meminta Kejaksaan Tinggi Maluku membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas penyalahgunaan anggaran COVID-19 di Kabupaten Maluku Tengah.
Seperti diketahui, pada masa pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 merelokasi anggaran belanja tidak terduga dalam rangka penanganan COVID sebesar 56 miliar lebih dengan realisasi sebesar 39 miliar lebih.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik, diketahui bahwa terdapat permasalahan terkait pertanggungjawaban penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka penanganan COVID-19 tahun 2020, dimana terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan dokumen perencanaan.DMS