Berita Maluku, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Kasie Penkum dan Humas, Wahyudi Kareba membeberkan sejumlah penanganan kasus dugaan korupsi yang telah dan sedang ditangani tim penyidikik lingkup lembaga Adhyaksa itu.
Kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya,Rabu (30/03), Wahyudi Kareba meladeni satu persatu pertanyaan yan dilayangkan para pemburu berita diantaranya
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa di Negeri Akoon, Kecamatan Nusalut, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2015-2017. Saat ini oleh tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap dua untuk tiga tersangka, kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah untuk segera disidangkan di pengadilan Tipikor.
Wahyudi menjelaskan, penyerahan tahap dua berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2017, kepada JPU kejari Maluku Tengah pada Selasa (29/3) lalu.
Pelimpahan tahap dua untuk berkas perkara sekaligus penahanan terhadap tiga tersangka yakni Raja Negeri Akoon inisial (AT) Sekretaris (PT) dan Bendahara inisial (TW), telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Diketahui, ketiga tersangka diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa Negeri Akoon dari tahun 2015 hingga 2017 yang bersumber pada APBN dan APBD. Ketiganya diduga menyelewengkan anggaran pada sejumlah pekerjaan termasuk item-tem pembelian. Antara lain pekerjaan proyek air bersih dan pengadaan bodi speedboat.
Tahun 2015, DD yang bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708, tahun 2016, Rp 601.130.006, dan tahun 2017 sebesar Rp 965.935.966.
Sementara itu, untuk ADD ini yang bersumber dari APBD tahun 2015 senilai Rp 86.777.573, tahun 2016 Rp 101.310.090, tahun 2017 Rp 499.741.966.
Insert Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba
Sementara untuk penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dari PPK beberapa Kecamatan.
Setidaknya pada Rabu (30/03) penyidik memeriksa tujuh orang saksi terdiri dari Ketua PPK Kecamatan Inamosol bersama empat anggota dan dua saksi PPK dari Kecamatan Amalatu.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisioner KPUD SBB untuk diperiksa dalam waktu dekat.
Diketahui tim penyidik Kejati Maluku terus mengenjot pemeriksaaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di KPUD Kabupaten SBB terkait Pileg dan Pilpres tahun 2014. Pasalnya, dari total anggaran senilai Rp 13,6 miliar yang diterima KPUD Kabupaten SBB, sebesar Rp 9 miliar diantaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal, dalam laporan KPUD setempat, anggaran yang telah direalisasikan sebesar Rp 10,7 miliar.DMS