Berita Papua Baraat, Manokwari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 di 13 kabupaten/kota yang bersumber dari realokasi APBN/APBD, dana otsus dan dana desa.
Kasipenkum Kejati Papua Barat Billy Wuisan mengatakan fungsi pengawasan kejaksaan telah difokuskan ke daerah melalui asistensi pada 13 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
“Akhir tahun 2020 sampai dengan awal tahun 2021, seluruh kabupaten/kota di Papua Barat telah kami beri pendampingan atau asistensi hukum,” kata Billy Wuisan pada Minggu (14/3).
Billy menjelaskan asistensi hukum tersebut dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum maupun administrasi dalam penggunaan anggaran kedaruratan di masa pandemi Covid-19.
Dalam melaksanakan kegiatan pendampingan hukum refocusing anggaran COVID-19, Kejati Papua Barat juga mengerahkan bidang intelijen.
Bidang intelijen menurutnya mengawasi sejak pengadaan, distribusi barang hingga penyaluran anggaran yang bersumber dari APBN/APBD , dana otsus hingga dana desa di daerah.
Sementara untuk pendampingan bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati berperan sebagai jaksa pengacara negara (JPN) melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum terhadap refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19.
Billy menambahkan, upaya itu akan dilakukan berdasarkan permintaan kepala daerah masing-masing terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.
Hal itu menurutnya berdasarkan pada edaran jaksa muda perdata dan tata usaha negara Nomor: 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.
Billy memastikan hingga bulan ke tiga 2021 ini, Kejati Papua Barat belum menemukan adanya pelanggaran hukum maupun administrasi di 13 kabupaten/kota dalam realisasi anggaran Covid-19.
“Kami belum temukan adanya pelanggaran atau pengaduan dari masyarakat,”pungkas Billy Wuisan. DMS